Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

‘Nyanyi Sunyi Dalam Rantang’: Film yang Mengangkat Kisah Nyata Penuh Makna

📅 Senin, 12 Mei 2025, 17:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
‘Nyanyi Sunyi Dalam Rantang’: Film yang Mengangkat Kisah Nyata Penuh Makna Doc: Antara
Ket. Suasana menjelang pemutaran film "Nyanyi Sunyi Dalam Rantang" yang disutradarai Garin Nugroho di bioskop kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat (9/5).

Jakarta - Film "Nyanyi Sunyi Dalam Rantang" menjadi judul terbaru garapan sutradara kawakan Garin Nugroho yang hadir bukan sekadar sebagai tontonan sinematik, melainkan juga sebuah kritik sosial terhadap arah penegakan hukum di Indonesia

Film hasil kolaborasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), Garin Workshop, dan Padi Padi Pictures merepresentasikan kesenjangan, di mana sistem seakan menjadikannya pedang bermata dua; tumpul ke atas, namun bertaring ke bawah.

Empat kisah pilu coba dihadirkan film ini dan semuanya terinspirasi dari kisah nyata. Kisah-kisah itu dengan gamblang memperlihatkan betapa mudahnya penegak hukum menyasar masyarakat awam yang minim pemahaman, sebuah ironi yang semakin terasa getir mengingat film kesebelas Garin itu turut berpartisipasi dalam International Film Festival Rotterdam (IFFR) 2024 di Belanda.

Sejak detik-detik awal "Nyanyi Sunyi Dalam Rantang" bergulir, penonton sudah disuguhkan potret buram ketidakberdayaan masyarakat awam di hadapan hukum. Sebagian besar tokoh dalam film ini digambarkan memiliki keterbatasan pemahaman akan seluk-beluk hukum, sebuah celah yang dengan mudah dimanfaatkan untuk upaya kriminalisasi terhadap serangkaian tindakan "wajar" mereka.

Jalan cerita

Film itu mengawali dari kisah Tuminah, yang diperankan dengan apik oleh seniman ketoprak senior Minten. Ia menjadi pembuka yang menyesakkan karena didakwa dengan hukuman satu tahun penjara setelah mengambil dua butir kakao yang jatuh di tanah perkebunan tanpa izin dari korporasi pemilik lahan.

Tuminah adalah representasi ketidakadilan yang telanjang. Kakao tersebut bahkan bukan untuk diperjualbelikan, melainkan hanya dijemur di "balai-balai" rumahnya, dan menurut pengakuannya, siapa pun dipersilakan mengambilnya secara cuma-cuma.

Air mata Tuminah yang tumpah saat gelar perkara di lokasi kejadian maupun saat vonis di pengadilan seolah menjadi simbol teriakan bisu rakyat kecil yang tak berdaya. Namun, aparat penegak hukum tetap bergeming, memaksa Tuminah mendekam di balik jeruji besi, mengabaikan penolakan keras dari warga sekitar.

Ironi semakin mencuat ketika terungkap bahwa korporasi pemilik perkebunan kakao ternyata mengincar lahan rumah Tuminah.

Penolakan tegas Tuminah dan suaminya untuk menjual tanah warisan mereka, berapa pun harganya, memicu siasat jahat.

Pihak "jahat" mungkin melihat celah untuk menjerat Tuminah melalui tuduhan pencurian saat mengamati proses penjemuran "kakao tak bertuan" di rumahnya.

Kisah Tuminah dalam film ini agak mirip dengan kasus Nenek Minah di Banyumas pada 2009, sebuah tragedi hukum yang mengusik rasa keadilan banyak pihak ketika seorang buruh perempuan lanjut usia dihukum penjara hanya karena memungut tiga butir kakao yang telah jatuh dari pohon di perkebunan tempatnya bekerja. Dugaan kongkalikong antara korporasi dan penegak hukum juga menjadi benang merah yang kuat dalam narasi film ini.

Selanjutnya, penonton diperkenalkan pada karakter Pak Kirman, yang diperankan dengan meyakinkan oleh Agus Becak. Kisahnya terinspirasi dari kasus Tukirin di Nganjuk pada 2008, seorang petani inovatif yang berhasil mengembangkan benih jagung hibrida di lahannya sendiri, namun justru berujung pada kriminalisasi atas nama hak paten korporasi. Kasus ini menjadi potret buram lain dari disparitas hukum, di mana penegakan hukum justru digunakan untuk melindungi kepentingan bisnis raksasa, namun mematikan semangat inovasi dan kedaulatan pangan di tingkat petani kecil.

Film kemudian beralih ke kisah Krisna, seorang aktivis muda yang diperankan oleh Alex Suhendra. Karakternya terinspirasi dari keberanian Daniel Frits di Jawa Tengah, yang berhadapan dengan jerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) hanya karena menyuarakan kebenaran tentang dampak lingkungan dari tambak udang ilegal melalui tulisan-tulisannya di media sosial.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Tim Piala Dunia, Mampukan Brasil Juara Keenam Kalinya?

21 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Tim Piala Dunia, Mampukan B...
Nasional
Dongkrak Kedatangan Turis, ...
Rona
Sering Melotot Belum Tentu ...
Daerah
RSUD Prambanan Ada Bau-bau ...
Daerah
Siswa Jalani Ujian Kenaikan...

Antisipasi Kemarau, Masa Tanam Dipercepat

44 menit yang lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
Antisipasi Kemarau, Masa Ta...
Daerah
Cukup Bagus Hasil Penanaman...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.