Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kasihan, Penahanan Nikita Malah Ditambah Lagi

📅 Jumat, 02 Mei 2025, 17:02 WIB | Oleh:
Kasihan, Penahanan Nikita Malah Ditambah Lagi Doc: ist
Ket. Nikita

JAKARTA - Artis Nikita Mirzani dan asistennya berinisial yang IM masih belum bisa menghirup kebebasan. Malahan penahanan mereka ditambah selama 30 hari ke depan terkait dugaan kasus pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter berinisial RG.

"Berdasarkan surat perpanjangan penahanan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan maka mulai hari ini tanggal 2 Mei 2025 terhadap kedua tersangka dilanjutkan penahanan selama 30 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Hingga kini, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya masih melakukan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara berdasarkan arahan dari Jakarta Penuntut Umum (JPU) dalam surat P19-nya.

"Kemudian penyelidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya minggu depan akan mengirimkan kembali berkas perkara," ujar Ade Ary.

Selanjutnya, mengenai respons Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya yang mengeluhkan belum adanya bukti meskipun dirinya sudah ditahan lebih dari 30 hari sebelumnya, Ade Ary menyebut penyidik masih terus berupaya mengumpulkan bukti.

"Proses penyelidikan itu tahapannya seperti yang kami sampaikan, pengumpulan alat bukti, pengumpulan barang bukti,  kemudian setelah itu diberkas, dikirim ke Jaksa Penuntut Umum," ucap Ade Ary.

Kemudian, lanjut dia, jika berkasnya masih dianggap kurang oleh JPU, maka berkas bersangkutan akan dikembalikan kepada penyidik.

Ade Ary mengatakan bahwa pihaknya telah mengikuti prosedur mengacu kepada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Penyidikan setiap kasus yang ditangani di Polda Metro Jaya dan  seluruh jajaran itu adalah berdasarkan standar, operasi, dan prosedur yang berlaku. Harus proporsional, profesional, dan akuntabel," ujar dia.

Lebih lanjut, mengenai potensi perpanjangan penahanan setelah 30 hari, Ade Ary menyebut tak mau berandai-andai.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memutuskan untuk memperpanjang penahanan artis Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM terkait dugaan kasus pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter berinisial RG menjadi 40 hari dari semula 20 hari.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Kronologi Kecelakaan Maut Honda Mobilio Tabrak Pick Up di Rasuna Said, 1 Orang Tewas

Kronologi Kecelakaan Maut Honda Mobilio Tabrak Pick Up di Rasuna Said, 1 Orang Tewas

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.