Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Granat Jatim Desak Pencabutan Izin Es Krim Beralkohol

📅 Kamis, 24 Apr 2025, 19:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Granat Jatim Desak Pencabutan Izin Es Krim Beralkohol Doc: Antara
Ket. Ketua DPD Granat Jatim Arie Soeripan.

Surabaya - Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Anti Narkotika Jawa Timur (DPD Granat Jatim) menilai izin usaha es krim beralkohol yang sebelumnya membuka tenant di pusat perbelanjaan kawasan Surabaya Barat harus dicabut.

Ketua DPD Granat Jatim Arie Soeripan mengaku kecewa dengan putusan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang hanya memberi sanksi tindak pidana ringan (tipiring) berupa denda sebesar Rp300 ribu dan memperbolehkan membuka usaha kembali per 22 April lalu, setelah sempat ditutup selama sekitar dua pekan.

"Keberadaan usaha es krim beralkohol ini jelas mencederai predikat Kota Surabaya sebagai Kota Layak Anak Dunia," katanya di Surabaya, Kamis (24/4).

Berdasarkan penyelidikan oleh aparat Pemkot Surabaya, usaha es krim tersebut dinyatakan mengandung alkohol sebanyak 3,35 persen.

"Kita tahu es krim indentik dengan kesukaan anak-anak. Jelas kandungan alkoholnya sangat berbahaya apalagi jika dikonsumsi anak-anak," ucap Arie.

Di sisi lain, sebagai Kota Layak Anak Dunia akreditasi United Nations Children's Fund (UNICEF), Surabaya dinilai telah memenuhi standar internasional dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan inklusif bagi anak-anak.

Untuk itu, DPD Granat Jatim menuntut komitmen Pemkot Surabaya untuk terus melindungi dan memajukan kesejahteraan anak-anak di masa yang akan datang.

Arie mengungkapkan, dalam kasus ini, Pemkot Surabaya harus mengkaji kembali dan menindak tegas tenant dan pengusaha yang menjual es krim beralkohol tersebut.

"Harus ditindak tegas dan diproses secara hukum. Bahkan manajemen pusat perbelanjaan yang menyediakan tempat juga harus ikut bertanggung jawab," katanya, menegaskan.

Arie mengingatkan kasus es krim beralkohol tidak bisa dianggap enteng.

"Pemerintah dan instansi atau dinas terkait harus lebih selektif untuk mengeluarkan izin usaha. Menjadi pembelajaran agar selanjutnya lebih sering mengadakan sidak. Jangan sampai kasus seperti ini terulang kembali," tuturnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Berpotensi Melemah Lanjutan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.