Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemerintah Diminta Atasi Dua Faktor Penyebab PHK

📅 Selasa, 22 Apr 2025, 20:07 WIB | Oleh:
Pemerintah Diminta Atasi Dua Faktor Penyebab PHK Doc: Foto tangkapan layar Youtube TVR Parlemen
Ket. Anggota Komisi IX DPR RI, Obon Tabroni dalam siaran Youtube TVR Parlemen, diakses Selasa (22/4).

JAKARTA - Pemerintah diminta mengatasi dua faktor penyebab maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK). Anggota Komisi IX DPR RI, Obon Tabroni, mengatakan, maraknya PHK terjadi karena faktor eksternal dan internal.

Dia menjelaskan, faktor eksternal yaitu kondisi global yang tidak menentu menjadi penyebab terjadinya PHK di Indonesia. Meski begitu, faktor internal yang berkaitan dengan kebijakan-kebijakan pemerintah belum sepenuhnya mendukung sektor industri dalam negeri.

“Ini sangat memperihatinkan karena jumlah PHK-nya besar, dan terjadi bukan hanya di satu sektor, tetapi di beberapa sektor. Ini menunjukkan bahwa kondisi industri kita memang sedang tidak baik-baik saja,” ujar Obon, dalam siaran Youtube TVR Parlemen, diakses Selasa (22/4).

Dia mendorong pemerintah agar memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja. Termasuk memastikan bahwa hak-hak pekerja yang di-PHK itu dipenuhi oleh perusahaan.

Pihaknya juga meminta pemerintah untuk membuat kebijakan yang bisa memperkuat sektor industri. Hal tersebut penting agar industri tidak mudah goyah ketika terjadi gejolak ekonomi global.

“Termasuk insentif untuk industri dalam negeri agar bisa bersaing,” jelasnya.

Obon mengungkapkan, implementasi Undang-Undang Cipta Kerja ini harus diawasi dengan ketat. Jangan sampai ada pasal-pasal yang justru merugikan pekerja.

“Kita akan terus kawal dan mendorong agar regulasi ini benar-benar berpihak kepada pekerja dan tidak hanya berpihak kepada pelaku usaha,” tuturnya.

Sebagai informasi, gelombang PHK massal yang terjadi di beberapa industri sektor industri, pemirsa. Beberapa sektor industri yang saat ini tengah mengalami keterpurukan di antaranya seperti PT Sritex, kemudian juga ada PT Skeen Indonesia, PT Yamaha Music Product Asia, PT Tokai Kagu, PT Danbi International Garut, dan juga PT Bavintri yang secara total, pekerja yang di-PHK akibat penutupan dari industri ini mencapai 14.000 pekerja.

Secara terpisah, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengajak menyebut tantangan ketenagakerjaan dan kondisi perekonomian penuh ketidakpastian. PHK merupakan salah satu tantangan selain juga daya saing dan produktivitas yang masih rendah, angka pengangguran yang masih besar, link and mach pendidikan dengan dunia kerja, dan penegakan norma ketenagkerjaan.

"Kondisi saat ini sangat volatile (tak stabil), ini tak main-main. Harapan publik kepada kementerian Ketenagakerjaan untuk bisa berbuat banyak atas berbagai tantangan yang ada sangatlah besar. Itu PR (Pekerjaan Rumah-red) kita semua, " ucapnya.

Yassierli menjelaskan bersama Wamenaker, telah menjalani masa transisi hampir 6 bulan pemerintahan Prabowo Subianto-Gibrang Rakabuming Raka. Masih banyak yang dapat dilakukan untuk membangun sistem dan menata organisasi Kemnaker yang labih baik lagi.

"Kita punya PR menghadirkan regulasi yang lebih berkeadilan, selain itu ada PR outlook (Kemnaker) ke depan, memperkuat riset, memiliki badan, penataan organisasi, reformasi birokrasi, data informasi, siap kerja dan seterusnya,“ katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Liga Arab Kukuhkan Nabil Fa...
Luar Negeri
Pemimpin Korut Bertekad Per...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.