Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemacetan Parah di Pelabuhan Tanjung Priok Dinilai akibat Kegagalan Sinkronisasi Antarinstansi

📅 Selasa, 22 Apr 2025, 01:15 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kemacetan Parah di Pelabuhan Tanjung Priok Dinilai akibat Kegagalan Sinkronisasi Antarinstansi Doc: ANTARA/Bayu Pratama S
Ket. Sejumlah kendaraan terjebak macet di Jalan Yos Sudarso menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (17/3).

JAKARTA - Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Tenaga Kerja Bongkar Muat (SP TKBM) Indonesia menilai kemacetan parah di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok pada Rabu (16/4) dan Kamis (17/4) merupakan kegagalan sinkronisasi antarinstansi.

“Kemacetan ini sudah berlangsung lama dan dampaknya sangat nyata bagi kami pekerja harian serta tidak ada kompensasi untuk hari kerja yang hilang,” kata Ketua Umum Pimpinan Pusat SP TKBM Indonesia, Subhan Hadil di Jakarta, Senin (21/4).

Ia menambahkan, para sopir truk peti kemas juga terdampak ekonomi akibat kejadian luar biasa tersebut karena kehilangan waktu dan hanya bisa menunggu.

Subhan menegaskan bahwa kemacetan tersebut menimbulkan dampak ekonomi, sosial dan imateril seperti terhambatnya alur ekspor-impor, biaya logistik melonjak drastis dan efisiensi industri menurun. “Bahkan bisa saja menggerus kepercayaan global atas sistem pelabuhan nasional,” kata dia.

Ia mengatakan, dampak yang dirasakan sopir truk dan armada logistik seperti kehilangan waktu, pendapatan dan peningkatan risiko keselamatan kerja. “Tidak adanya dukungan moril, finansial, atau asuransi sosial dari pengusaha menambah beban mereka,” kata dia.

“Class Action”

Pimpinan Rumah Demokrasi Ramdansyah yang bertempat tinggal di Tanjung Priok menjelaskan, pihak terdampak dapat mengajukan “class action” sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002.

Menurut dia, rasionalisasi dari “class action” karena ada sejumlah peristiwa, kegiatan-kegiatan atau suatu perkembangan dapat menimbulkan pelanggaran hukum yang merugikan secara serentak atau sekaligus dan masal terhadap orang banyak.

Rumah Demokrasi menyampaikan bahwa syarat untuk “class action” berupa kerugian yang diderita oleh sekelompok orang/masyarakat. “Inilah yang disebut ‘class action’,” kata dia.

Kerugian publik dalam horor macet secara nyata terlihat akibat kelalaian/kesalahan pihak lain.

Ia menambahkan ada tenaga medis yang mendorong pasien di ranjang dengan infus di tangan untuk menuju Rumah Sakit Umum Daerah Koja pada saat kemacetan. Pada saat itu jalur kendaraan yang nyaris tertutup aksesnya dengan kemacetan lalu lintas.

Ia mengharapkan pelayanan kesehatan untuk kondisi darurat tetap diperhatikan, meskipun di tengah kemacetan lalu lintas. Kalau ini diabaikan, maka mereka yang terdampak dapat bersama-sama melakukan “class action”.

“Kami akan melakukan upaya menegakkan hak- hak warga Jakarta Utara untuk menyampaikan pandangannya agar tidak terkena dampak yang lebih luas,” kata dia.

Sementara itu, buruh transportasi pelabuhan dari Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI), Serikat Buruh Transportasi Perjuangan Indonesia (SBTPI) mendesak agar Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) dicopot akibat kemacetan parah tersebut.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Taman Safari Prigen Perkena...
Ekonomi
Rupiah Tembus Rp18.000 per ...
Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Nasional
Huntara di Langkahan roboh ...
Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.