Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

DPR Usul MK Diskualifikasi Calon Kepala Daerah jika Ada Pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif dalam PSU

📅 Selasa, 22 Apr 2025, 03:03 WIB | Oleh: Tim Penulis

Berikutnya Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo, dan Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu.

Menurutnya, profesionalitas penyelenggara berkaitan erat dengan kualitas dari penyelenggara Pilkada. Seleksi ketat dan memastikan tidak ada intervensi dari pihak manapun menjadi hal mutlak yang harus dilakukan demi mendapatkan penyelenggara yang berintegritas.

Asrinaldi menilai para anggota atau komisioner KPU yang tidak cakap atau kompeten akan berdampak buruk bagi penyelenggaraan pesta demokrasi lima tahunan.  Ant/S-2

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

1.5 jam yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Mau Tawuran, Dua Pemuda Baw...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.