Polres Kampar-Riau Sita 15 Kilogram Ganja dari Pengedar Antarprovinsi
📅 Kamis, 17 Apr 2025, 16:16 WIB | Oleh: Ones
Doc: Antara
Bangkinang, Riau - Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang Kepolisian Resor Kampar, Provinsi Riau menyita 15 kilogram daun ganja kering dari dua tersangka yang diduga jaringan pengedar narkoba antarprovinsi.
Kepala Satresnarkoba Polres Kampar, AKP Era Maifo, yang memimpin langsung operasi ini membekuk dua orang tersangka yakni
AH (33) dan NM (19).
"Keduanya ditangkap Jalan Lintas Padang Sidempuan-Penyabungan Desa Huraba I Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara (14/4)," kata Kasat di Bangkinang, Kamis.
Pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan kasus yang menyeret IS (33) yang ditangkap sebelumnya di wilayah Tapung Hulu, dan tersangka IS mengakui mendapatkan ganja dari AH di Sumatera Utara.
Dari penggeledahan yang dilakukan, tim menemukan 15 paket besar diduga narkotika jenis daun ganja kering. Barang itu dimasukkan ke dalam karung serta ditutup dengan kantong plastik warna hitam yang beratnya 15,57 kg.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang yang hanya dikenal dengan panggilan KM (DPO) di Kabupaten Mandailing Natal," jelasnya.
Ia menyebutkan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba antar provinsi masih terjadi. Pihaknya akan terus berupaya menghentikan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kampar.
"Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama melawan peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak berwenang jika menemukan aktivitas yang mencurigakan," ajaknya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!