Peraturan Menteri Tukin Dosen akan Segera Rampung
📅 Rabu, 16 Apr 2025, 23:36 WIB | Oleh: Muhamad Ma'rup
Doc: Muhamad Ma'rup
JAKARTA - Peraturan Menteri (Permen) tentang tunjangan kinerja (Tukin) dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) akan segera rampung. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, mengatakan peraturan menteri ditargetkan tuntas pekan ini.
"Peraturan menteri kita targetkan minggu ini, kemudian juknis (petunjuk teknis) masih proses, kita harapkan bulan April ini sudah selesai," ujar Brian, dalam keterangannya, Rabu (16/4).
Dia menjelaskan, pihaknya telah menyelesaikan proses harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Menteri tentang pemberian tunjangan kinerja, dan juga telah menyiapkan Petunjuk Teknis (Juknis) sebagai pedoman implementasi di lapangan. Target bulan April 2025 penting untuk mencegah keterlambatan pencairan.
"Kami memastikan bahwa implementasi kebijakan ini berjalan secara adil, terukur, dan akuntabel. Selain itu, kami juga membuka ruang dialog dengan berbagai pihak, termasuk forum rektor, asosiasi profesi, dan kementerian/lembaga terkait," ucapnya.
Secara terpisah, Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, meminta pemerintah segera mengeluarkan Peraturan Menteri tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) dosen. Hal tersebut penting pasca terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Brian mengungkapkan mekanisme pemberian tukin bagi ASN dalam Perpres menyebutkan tunjangan ini diberikan setiap bulan. Meski demikian, karakteristik pekerjaan dosen berbeda dengan pegawai administratif lainnya.
"Kemdiktisaintek tengah mengkaji mekanisme terbaik untuk memastikan keadilan dan efektivitas penilaian. Kalau dosen kan memang kita ada capaian-capaian selama 1 semester, jadi kasian justru kalau dinilainya per bulan," terangnya..
Sebagai informasi, dalam Perpres 19/2025, tunjangan kinerja diberikan kepada seluruh pegawai di lingkungan Kemendiktisaintek, termasuk dosen ASN, dengan besaran yang menyesuaikan kelas jabatan dan capaian kinerja. Namun, pengecualian juga diberlakukan, antara lain bagi dosen di perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH), serta mereka yang telah menerima remunerasi dari BLU.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!