Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dinas Pendidikan Mengapresiasi Program Belajar Lapas Gorontalo

📅 Selasa, 15 Apr 2025, 19:22 WIB | Oleh: Tim Penulis
Dinas Pendidikan Mengapresiasi Program Belajar Lapas Gorontalo Doc: ANTARA
Ket. Kepala Dinas Pendidikan Kota Gorontalo Lukman Kasiem (kiri) memberikan petunjuk tata cara mengikuti ujian Paket B kepada warga binaan pemasyarakatan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA, Kota Gorontalo, Selasa (15/4/2025).

Kota Gorontalo – Dinas Pendidikan Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, memberikan apresiasi terhadap program paket belajar bagi warga binaan yang dilaksanakan oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo.

"Program yang dilaksanakan oleh lapas ini adalah sesuatu yang sangat bermanfaat apalagi bicara persoalan pendidikan," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Gorontalo Lukman Kasim di Gorontalo, Selasa (15/4).

Ia menjelaskan bahwa program belajar yang ada di lapas merupakan implementasi dari amanat undang-undang dan memiliki kesetaraan dengan pendidikan formal di tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Lebih lanjut, Kasim menyatakan bahwa upaya mencerdaskan bangsa tidak hanya menjadi tanggung jawab institusi pendidikan formal, tetapi dapat dilakukan oleh seluruh elemen masyarakat, termasuk lapas.

"Upaya untuk mencerdaskan itu dapat dilakukan oleh semua segmen masyarakat, termasuk lapas sebagai unit organisasi yang benar-benar kami pandang dapat membantu pemerintah untuk memberi ruang kepada warga binaan untuk melanjutkan pendidikan," jelasnya.

Ia memandang Lapas Gorontalo sebagai unit organisasi yang memiliki potensi besar untuk membantu pemerintah dalam memberikan kesempatan pendidikan yang berkelanjutan bagi warga binaannya.

Dengan adanya program paket belajar di Lapas Gorontalo, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi reintegrasi sosial dan menciptakan sumber daya manusia yang cerdas dan berkualitas.

Lapas Kelas IIA Gorontalo menggelar ujian program belajar bagi warga binaan pemasyarakatan melalui paket A, B, dan C yang merupakan program pendidikan kesetaraan nonformal yang serta dengan SD, SMP, hingga SMA.

Kepala Lapas Kelas IIA Gorontalo, Sulistyo Wibowo mengatakan bahwa pemberian hak pendidikan bagi narapidana merupakan bagian dari tujuan lembaga pemasyarakatan sebagai tempat pembinaan.

"Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, di situ dicantumkan dalam pasal yang mengatur tentang pemberian hak mereka, salah satunya hak untuk mendapatkan pendidikan," ucapnya.

Sulistyo menjelaskan, salah satu bentuk pembinaan kepribadian adalah memberikan kesempatan belajar bagi narapidana dan tahanan, terutama bagi mereka yang pendidikannya sempat terputus karena menjalani pidana.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Daerah
Harga Cabai di Mataram Turu...
Megapolitan
Polisi Buru Pelaku Pencuria...
Ekonomi
Indonesia produksi beras te...
Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.