Ini Strategi Pemerintah Gaet Investor dan Jaga Lapangan Kerja
📅 Senin, 14 Apr 2025, 18:48 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA FOTO/R. Rekotomo
JAKARTA - Tren pemutusan hubungan kerja (PHK) meningkat signifikan dalam beberapa tahun terakhir, terutama pada 2024. Sepanjang tahun lalu, tercatat 77.695 pekerja mengalami PHK atau meningkat sekitar 20 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Peningkatan kasus PHK di Indonesia pada 2024 dipengaruhi kombinasi faktor eksternal dan internal, termasuk tekanan ekonomi, kebijakan impor, dan transformasi digital. Karenanya, sejumlah langkah strategis diperlukan untuk mengatasi tren ini dan melindungi tenaga kerja Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pemerintah saat ini tengah mematangkan pembentukan satuan tugas (satgas) pemutusan hubungan kerja (PHK) dan satgas percepatan deregulasi perizinan investasi.
Ia berharap kedua satgas tersebut segera terbentuk mengingat tujuannya sebagai langkah antisipasi dari ancaman PHK terhadap buruh imbas tarif resiprokal yang dikeluarkan Amerika Serikat (AS).
“Jadi (pembentukan) ini semua berjalan secara paralel, dan diharapkan dalam waktu singkat kita bisa menerbitkan (satgas). Tentu kita cari low hanging fruit dalam bentuk paket-paket,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (14/4).
Sebaiknya Anda baca juga:
Adapun usulan pembentukan satgas PHK digagas Presiden RI Prabowo Subianto dalam sarasehan ekonomi di Jakarta, Selasa lalu (8/4).
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri menilai, wacana pembentukan satgas PHK dinilai baik.
Namun, ia menuturkan satgas ini nantinya diharapkan tidak hanya mengurus soal PHK saja, tapi juga langkah antisipatif terkait perluasan kerja.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sementara, satgas deregulasi dinilai mampu meningkatkan daya saing, menciptakan lapangan kerja, dan mempercepat investasi di sektor tekstil, produk tekstil, sepatu, dan sektor padat karya lainnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!