Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

MK Korsel Ungkap Alasan Pemakzulan karena Yoon Lakukan Pelanggaran Berat Terhadap Konstitusi

📅 Sabtu, 05 Apr 2025, 20:57 WIB | Oleh: Tim Redaksi
MK Korsel Ungkap Alasan Pemakzulan karena Yoon Lakukan Pelanggaran Berat Terhadap Konstitusi Doc: YONHAP News
Ket. Pelaksana Tugas Ketua MK Korsel, Moon Hyung-bae

SEOUL - Mahkamah Konstitusional Korea Selatan pada Jumat (4/4) memberikan penjelasan atas alasan penerimaan mosi pemakzulan Yoon Suk-seol sebagai presiden.

Melalui Pelaksana Tugas Ketua MK, Moon Hyung-bae, kedelapan hakim MK menilai keputusan Yoon mengumumkan status darurat militer pada tanggal 3 Desember lalu merupakan tindakan pelanggaran terhadap prinsip demokrasi perwakilan dan pemisahan kekuasaan, yang terdapat dalam tatatan konstitusi Korea Selatan.

“Pada pengumuman darurat militer 3 Desember, Yoon telah melarang aktivitas anggota Majelis Nasional, majelis lokal dan partai politik. Yoon juga telah melanggar klausul dalam Undang-Undang yang memberikan kekuasaan bagi Majelis Nasional untuk membatalkan darurat militer,” lapor kantor berita KBS, Jumat (4/4).

Moon menambahkan, Yoon juga telah melanggar hak politik dasar, hak untuk berpartisipasi dalam aksi kolektif, dan hak bekerja rakyat.

Pengumuman darurat militer Yoon tidak memenuhi persyaratan dan klausul Undang-Undang Dasar dan Undang-Udang Darurat Militer yang menetapkan ketentuan pembatasan hak-hak dasar warga negara.

Sementara itu, tim kuasa hukum Yoon Suk-yeol mengklaim bahwa pengumuman darurat militer ditujukan untuk menghentikan kegiatan anti-pemerintah dari anggota parlemen dan partai politik tertentu, dan bukan aktivitas umum. KBS/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Modena Tawarkan Diskon hingga 77 Persen di PRJ

1.5 jam yang lalu | Haryo Brono

Rona
Modena Tawarkan Diskon hing...
Nasional
DPR RI Ingatkan Pariwisata ...
Pramono Cabut KJP dan KJMU Siswa Bermasalah, Pelaku, Perundungan dan Tawuran

Pramono Cabut KJP dan KJMU Siswa Bermasalah, Pelaku, Perundungan dan Tawuran

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.