Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Polres Temanggung bekuk pelaku penyelewengan pupuk bersubsidi

📅 Selasa, 25 Mar 2025, 15:50 WIB | Oleh:
Polres Temanggung bekuk pelaku penyelewengan pupuk bersubsidi Doc: ANTARA/Heru Suyitno
Ket. Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo menunjukkan barang bukti pupuk bersubsidi di Temanggung (25/3).

Temanggung -- Kepolisian Resor (Polres) Temanggung menahan pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi atas nama berinisial S (33) warga Desa Bendungan, Tretep, Kabupaten Temanggung.

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo di Temanggung, Selasa, menyampaikan ungkap kasus dugaan tindak pidana pupuk bersubsidi dengan waktu kejadian tanggal 18 Maret 2025 pukul 20.15 WIB di pinggir jalan depan lapangan Desa Gunung Payung, Candiroto, Kabupaten Temanggung.

Ia menyebutkan barang bukti yang dapat diamankan satu unit mobil pick up merek Mitsubishi, kemudian 18 sak pupuk bersubsidi dengan berat keseluruhan 900 kilogram terdiri atas 12 karung pupuk urea, dan 6 karung pupuk NPK .

"Modus operandi pelaku membeli pupuk bersubsidi dengan jenis NPK dan urea dari petani-petani yang berada di sekitar tempat tinggalnya  selanjutnya pupuk bersubsidi tersebut dijual oleh pelaku kepada orang lain dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan dari dari penjualan pupuk bersubsidi tersebut," katanya.

Ia menuturkan kronologi kejadian sebelumnya petugas dari Satreskrim Polres Temanggung mendapatkan informasi sehubungan dengan adanya penyalahgunaan pupuk bersubsidi , pupuk bersubsidi dijual tidak kepada petani atau tidak menggunakan kartu tani , dijual melebihi HET yang ditetapkan oleh pemerintah.

Ia menyampaikan tersangka membeli pupuk dari petani dengan harga Rp155 ribu per sak. Kemudian tersangka tidak memiliki surat perjanjian jual beli pupuk bersubsidi yang ditunjuk oleh instansi atau dinas terkait.

Tersangka menjual kembali pupuk subsidi dengan harga per sak sebesar Rp175 ribu untuk pupuk jenis Urea dan jenis NPK sebesar Rp160 ribu.

"Dia memperoleh keuntungan per sak Rp20.000 untuk jenis Urea dan Rp5.000 untuk jenis NPK," katanya.

Menurut dia, tersangka melakukan perbuatan tersebut sejak bulan Juni 2024 sampai dengan berhasil diamankan oleh petugas Satreskrim Polres Temanggung.

"Tersangka melakukan perbuatan menjual pupuk bersubsidi dengan maksud untuk memperoleh keuntungan, kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan tersangka selama melakukan perbuatannya kurang lebih sekitar Rp120 juta rupiah," katanya.

Tersangka dijerat Pasal 110 jo pasal 36 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan jo Pasal 34 ayat 3 peraturan Menteri Perdagangan RI nomor 4 tahun 2003 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian. dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun penjara.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Advertisement
Cuaca Buruk, Kapal Virgo Transport Membawa 243 Orang Hilang Kontak di Laut Jawa

Cuaca Buruk, Kapal Virgo Transport Membawa 243 Orang Hilang Kontak di Laut Jawa

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.