Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Satgas Pangan Polda Kalimantan Selatan Sita 3,26 Ton MinyaKita Palsu, Satu Tersangka Diamankan

📅 Senin, 24 Mar 2025, 15:33 WIB | Oleh:
Satgas Pangan Polda Kalimantan Selatan Sita 3,26 Ton MinyaKita Palsu, Satu Tersangka Diamankan Doc: antara foto
Ket. Satgas Pangan Polda Kalsel menyita minyakita palsu.

BANJARMASIN - Satgas Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) menyita sebanyak 3.263 liter atau lebih kurang 3,26 ton minyak goreng produk MinyaKita palsu dan menangkap satu orang tersangka pelaku pemalsuan.

“Jadi, modusnya tersangka berinisial D asal Banjarbaru mengemas minyak curah ke dalam kemasan MinyaKita untuk dijual ke toko-toko,” kata Kepala Polda Kalsel Inspektur Jenderal Polisi Rosyanto Yudha Hermawan saat merilis pengungkapan kasus di Banjarmasin, Senin (24/3).

Kapolda menjelaskan terbongkarnya praktik curang perdagangan minyak goreng itu setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat pada 19 Maret 2025 jika ada penjualan MinyaKita tidak sesuai takaran.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Komisaris Besar Polisi M. Gafur Aditya Siregar langsung memerintahkan tim yang dipimpin Kasubdit 1 Indagsi AKBP Amien Rovi bersama Kanit 3 AKP Sufian Noor dan anggota melakukan penyelidikan.

Hasilnya, ada empat toko di Banjarmasin yang didatangi petugas, yakni Toko Yeyen Ibak, Toko Tasya Rasyid, Toko Tawakal, dan Rumah Syahbana ditemukan MinyaKita isi 1 liter kemasan bantal dan botol tidak sesuai takaran.

Dalam penyelidikan, polisi juga menemukan adanya perbedaan warna minyak goreng yang terlihat lebih keruh.

Atas temuan ini, polisi melakukan pendalaman lebih lanjut dan menelusuri distributor yang memasok minyak goreng ke toko-toko.

Kapolda menyebut pada minyak goreng kemasan bantal isi 1 liter produsen MinyaKita tertulis CV Berkat Yana, Malang, Jawa Timur. Padahal itu bukan merupakan produsen resmi MinyaKita yang ditunjuk pemerintah.

Setelah ditelusuri, pengemasan MinyaKita palsu ini dilakukan di Jalan Pandu, Kelurahan Guntung Manggis, Kota Banjarbaru, dan pelaku membeli minyak goreng curah dari PT Sime Darby Oils Kotabaru.

"Jadi, penyidikan sementara menetapkan tersangka baru satu orang, sedangkan pemilik toko yang menjual MinyaKita masih berstatus saksi," jelas Kapolda.

Terhadap tersangka, penyidik menjeratnya dengan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf b dan c atau g atau i Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp2 miliar.

Kapolda mengatakan dari pemeriksaan penyidik, tersangka mengaku menggunakan kemasan MinyaKita agar produk minyak goreng yang dijualnya lebih laku di masyarakat dan diminati pedagang untuk membelinya.

Ia pun mengingatkan pedagang untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk untuk dijual kembali.

"Jangan sampai merugikan masyarakat selaku konsumen, pedagang juga bisa kami jerat pidana jika mengetahui praktik curang yang dilakukan distributor," tegas Kapolda.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
  • Mentan Bidik Investasi Besar, Industri Bioetanol Nasional Mulai Digenjot
    Langkah strategis dari pemerintah pusat, khususnya melalui jaminan ...
  • Kemenperin Perkuat Kemitraan IKM Singkong dan Industri Nasional
    Langkah Kemenperin mengintegrasikan IKM olahan singkong melalui Program ...
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
  • Pertamina dan Jababeka Berkolaborasi Menuju Kawasan Hijau dan Nol Emisi
    Melihat tren positif pemasangan infrastruktur panel surya yang ...
Ekonomi
Berpotensi Sentuh Level Rp1...
Rona
Tetesan Air dari Penyulinga...
Advertisement
Asian Games Jepang Disorot: Akomodasi Kacau, Transportasi Dikeluhkan Kontingen

Asian Games Jepang Disorot: Akomodasi Kacau, Transportasi Dikeluhkan Kontingen

25 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.