Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Polda Bali Menyita 1.400 Solar dari Pelaku yang Memiliki 10 “Barcode” di Klungkung

📅 Senin, 24 Mar 2025, 20:47 WIB | Oleh: Tim Penulis
Polda Bali Menyita 1.400 Solar dari Pelaku yang Memiliki 10 “Barcode” di Klungkung Doc: ANTARA
Ket. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bali Kombes Pol. Roy H.M Sihombing (tengah) memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di Polda Bali, Denpasar, Senin (24/3/2025).

DENPASAR– Direktorat Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Bali menyita sebanyak 1.400 liter bio solar dari pelaku penyalahgunaan BBM subsidi yang memiliki 10 barcode di Desa Gunaksa, Kabupaten Klungkung, Bali.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bali Kombes Pol. Roy H.M Sihombing di Denpasar, Senin mengatakan seorang pria berinisial KA asal Lombok, NTB ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Adapun modusnya, pelaku memodifikasi tangki mobil boks yang dihubungkan dengan tandon.

"Modus operandi tersangka KA membeli BBM jenis Bio Solar yang merupakan BBM yang disubsidi Pemerintah di SPBU dengan menggunakan satu unit mobil boks merk Mitsubishi Colt L-300 warna hitam yang telah dimodifikasi dengan pompa penyedot," kata Roy.

Pompa tersebut menghubungkan antara tangki mobil dengan dua buah tandon air yang masing-masing berkapasitas lebih dari 1.000 liter yang ditempatkan di dalam mobil tersebut.

Menurut keterangan Roy, BBM jenis Bio Solar yang sudah ditampung dalam tendon air tersebut akan dijual kembali dengan keuntungan Rp1.000/liter.

Kepada penyidik, KA mengaku baru dua hari melakukan kegiatan tersebut.

Untuk memuluskan aksinya tersebut, pelaku membayar pegawai SPBU berinisial W dan AS dengan bayaran Rp10 ribu hingga Rp15 ribu sekali isi.

Ke-10 barcode yang dipegang oleh pelaku dipakai secara bergantian untuk menyiasati jumlah batas maksimal pengisian BBM subsidi. Polisi pun masih mendalami kepemilikan barcode tersebut.

Saat ini, W dan AS masih berstatus sebagai saksi, sementara KA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Bali.

KA dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Panglima TNI Imbau Masyarakat Tidak Mudah Terprovokasi Informasi yang Belum Terverifikasi.
    Preview komentar:
    Dahlah paling bener emg kudu dihimbau sih masyarakat ...
    Haturnuhun pak Agus, sim Kuring setuju Jeung bapak.
  • Dibayangi Eskalasi Geopolitik, 10 Agustus 2026
    Preview komentar:
    Fluktuasi nilai tukar Rupiah yang rentan terhadap kebijakan ...
  • Logistik Hijau Dinilai Kunci Menangkan Persaingan Industri
    Preview komentar:
    Inisiatif mulia dari Kementerian Kehutanan terkait optimalisasi rute ...
Advertisement
injourney
Advertisement
asd
Advertisement
astra
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile

Leica Mencabut Nama Fotografer Russia dari Penghargaan Oskar Barnack

42 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
Leica Mencabut Nama Fotogra...

Jodar dan Shelton Belum Terbendung untuk Melaju ke Semifinal

46 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Jodar dan Shelton Belum Ter...
Luar Negeri
Iran Ajukan Beberapa Syarat...

Kasus TPPO Disosialisasikan kepada Warga

55 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Kasus TPPO Disosialisasikan...
Megapolitan
Pengolah Limbah Sampah Orga...
Daerah
Cadangan Minyakita Wilayah ...

Makam Sutrimo Hari Ini Dibongkar Polda Metro Jaya

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Makam Sutrimo Hari Ini Dibo...

Gauff Melaju Tanpa Mengeluarkan Keringat

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Gauff Melaju Tanpa Mengelua...
Daerah
Kabut Asap Dampak Kebakaran...
Nasional
Perlu Segera Menghitung Ket...
Advertisement
astra
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Harga Cabai Rawit Rp61.350/Kg, Telur Ayam Rp29.450/Kg

Harga Cabai Rawit Rp61.350/Kg, Telur Ayam Rp29.450/Kg

12 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.