Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Polda Bali Menyita 1.400 Solar dari Pelaku yang Memiliki 10 “Barcode” di Klungkung

📅 Senin, 24 Mar 2025, 20:47 WIB | Oleh: Tim Penulis
Polda Bali Menyita 1.400 Solar dari Pelaku yang Memiliki 10 “Barcode” di Klungkung Doc: ANTARA
Ket. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bali Kombes Pol. Roy H.M Sihombing (tengah) memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di Polda Bali, Denpasar, Senin (24/3/2025).

DENPASAR– Direktorat Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Bali menyita sebanyak 1.400 liter bio solar dari pelaku penyalahgunaan BBM subsidi yang memiliki 10 barcode di Desa Gunaksa, Kabupaten Klungkung, Bali.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bali Kombes Pol. Roy H.M Sihombing di Denpasar, Senin mengatakan seorang pria berinisial KA asal Lombok, NTB ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Adapun modusnya, pelaku memodifikasi tangki mobil boks yang dihubungkan dengan tandon.

"Modus operandi tersangka KA membeli BBM jenis Bio Solar yang merupakan BBM yang disubsidi Pemerintah di SPBU dengan menggunakan satu unit mobil boks merk Mitsubishi Colt L-300 warna hitam yang telah dimodifikasi dengan pompa penyedot," kata Roy.

Pompa tersebut menghubungkan antara tangki mobil dengan dua buah tandon air yang masing-masing berkapasitas lebih dari 1.000 liter yang ditempatkan di dalam mobil tersebut.

Menurut keterangan Roy, BBM jenis Bio Solar yang sudah ditampung dalam tendon air tersebut akan dijual kembali dengan keuntungan Rp1.000/liter.

Kepada penyidik, KA mengaku baru dua hari melakukan kegiatan tersebut.

Untuk memuluskan aksinya tersebut, pelaku membayar pegawai SPBU berinisial W dan AS dengan bayaran Rp10 ribu hingga Rp15 ribu sekali isi.

Ke-10 barcode yang dipegang oleh pelaku dipakai secara bergantian untuk menyiasati jumlah batas maksimal pengisian BBM subsidi. Polisi pun masih mendalami kepemilikan barcode tersebut.

Saat ini, W dan AS masih berstatus sebagai saksi, sementara KA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Bali.

KA dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
Surabaya Siapkan Sensor Pem...
Ekonomi
BNI Private Dinobatkan seba...
Advertisement
Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.