Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Polda Bali Menyita 1.400 Solar dari Pelaku yang Memiliki 10 “Barcode” di Klungkung

📅 Senin, 24 Mar 2025, 20:47 WIB | Oleh: Tim Penulis
Polda Bali Menyita 1.400 Solar dari Pelaku yang Memiliki 10 “Barcode” di Klungkung Doc: ANTARA
Ket. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bali Kombes Pol. Roy H.M Sihombing (tengah) memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di Polda Bali, Denpasar, Senin (24/3/2025).

DENPASAR– Direktorat Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Bali menyita sebanyak 1.400 liter bio solar dari pelaku penyalahgunaan BBM subsidi yang memiliki 10 barcode di Desa Gunaksa, Kabupaten Klungkung, Bali.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bali Kombes Pol. Roy H.M Sihombing di Denpasar, Senin mengatakan seorang pria berinisial KA asal Lombok, NTB ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Adapun modusnya, pelaku memodifikasi tangki mobil boks yang dihubungkan dengan tandon.

"Modus operandi tersangka KA membeli BBM jenis Bio Solar yang merupakan BBM yang disubsidi Pemerintah di SPBU dengan menggunakan satu unit mobil boks merk Mitsubishi Colt L-300 warna hitam yang telah dimodifikasi dengan pompa penyedot," kata Roy.

Pompa tersebut menghubungkan antara tangki mobil dengan dua buah tandon air yang masing-masing berkapasitas lebih dari 1.000 liter yang ditempatkan di dalam mobil tersebut.

Menurut keterangan Roy, BBM jenis Bio Solar yang sudah ditampung dalam tendon air tersebut akan dijual kembali dengan keuntungan Rp1.000/liter.

Kepada penyidik, KA mengaku baru dua hari melakukan kegiatan tersebut.

Untuk memuluskan aksinya tersebut, pelaku membayar pegawai SPBU berinisial W dan AS dengan bayaran Rp10 ribu hingga Rp15 ribu sekali isi.

Ke-10 barcode yang dipegang oleh pelaku dipakai secara bergantian untuk menyiasati jumlah batas maksimal pengisian BBM subsidi. Polisi pun masih mendalami kepemilikan barcode tersebut.

Saat ini, W dan AS masih berstatus sebagai saksi, sementara KA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Bali.

KA dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Nasional
Polri Gelar Upacara Serah T...
Megapolitan
Gubernur DKI Cek Pelayanan ...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.