KPK-Gubernur DKI bahas program pencegahan korupsi di Jakarta
📅 Senin, 24 Mar 2025, 16:15 WIB | Oleh: Sujar
Doc: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.
Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan kedatangan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, adalah untuk membahas program pencegahan korupsi di wilayah Jakarta.
"Betul, hari ini ada kegiatan koordinasi supervisi. Di antaranya untuk membahas program pencegahan korupsi di wilayah Jakarta," kata Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Pramono Anung tiba di kantor KPK pada pukul 12,22 WIB dengan didampingi oleh sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengatakan akan mengunjungi seluruh aparat penegak hukum mulai dari kepolisian hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membangun komunikasi yang baik.
“Biasanya semua aparat penegak hukum termasuk kepolisian, KPK, Kejaksaan Agung, nanti pada waktunya, juga ke TNI, saya akan datang. Kenapa itu saya lakukan? Saya ingin menjalin komunikasi yang baik dengan semuanya,” kata Pramono di Jakarta, Jumat (7/3).
Sebaiknya Anda baca juga:
Sehingga, lanjut Pramono, dirinya tak akan menutupi apabila terjadi persoalan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Dia pun akan bekerja sama dengan baik dengan aparat penegak hukum.
“Dan ini juga bagi ASN terutama bagi kepala-kepala dinas, kepala biro, asisten, ketika mereka harus mengambil keputusan itu tidak ragu-ragu dan tidak takut-takut. Karena kalau Jakarta mau ada perubahan yang signifikan, mereka juga harus berani mengambil keputusan. Saya bertanggung jawab untuk itu,” kata Pramono.
Pramono diketahui mengunjungi Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung). Pihak Kejagung juga telah menyatakan siap memberikan pendampingan hukum bagi Pemprov DKI Jakarta dalam kegiatan pembangunan Jakarta ke depan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan kedatangan Pramono-Rano pada Jumat pagi itu tidak hanya sekadar bersilaturahmi, tetapi juga membahas mengenai permintaan pendampingan hukum.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!