Parah Benar, Bankir Bawa Lari Uang Nasabah untuk Judi
📅 Rabu, 19 Mar 2025, 19:44 WIB | Oleh: Aloysius Widiyatmaka
Doc: ist
JAKARTA - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Ni Wayan Sinaryati, menyebutkan oknum pegawai Bank Bengkulu yang melakukan tindak pidana korupsi uang kas sebesar 6 miliar untuk bermain judi online (daring).
"Uang sebesar 6 miliar tersebut berasal dari pengelolaan uang kas yang tidak sesuai dengan ketentuan," kata Ni Wayan Sinaryati. Dia didampingi Kasi Intelijen Fri Wisdom dan Plt Kasi Pidana Khusus Marjek Ravilo saat konferensi pers di Kantor Kejari Bengkulu, Rabu.
Tim penyidik Kejari Bengkulu menggeledah rumah Jalan Dempo 4 RT 15 RW 04 Kelurahan Kebun Tebeng, Kecamatan Ratu Agung dan Jalan Mangga Raya, Kelurahan Lingkar Barat, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu.
Tim penyidik menyita sejumlah alat bukti berupa sejumlah dokumen, dua unit handphone, laptop dan lainnya yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tersebut.
Sinaryati mengatakan bahwa tim penyidik Kejari Bengkulu telah mengantongi nama calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Bank Bengkulu tersebut.
Sebaiknya Anda baca juga:
Meskipun demikian, pihaknya terus melakukan pengembangan dan penyelidikan serta telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi yang berkaitan dengan kasus korupsi di Bank Bengkulu.
Sebelumnya, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkulu menaikkan status dugaan korupsi Bank Bengkulu Unit Mega Mall dari penyelidikan menjadi penyidikan
Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Bengkulu Marjek Ravino di Kota Bengkulu, Selasa menyebutkan pada tahun 2024 pihaknya menerima laporan pengaduan masyarakat terkait dengan dugaan kasus korupsi di Bank Bengkulu.
Sebaiknya Anda baca juga:
Tim menemukan dugaan perbuatan hukum fraud di Bank Bengkulu Unit Mega Mall. Atau tindakan dugaan penyimpangan, pembiaran yang sengaja untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi bank, nasabah, atau pihak lain yang terjadi di lingkungan bank. Dia menggunakan sarana bank sehingga mengakibatkan bank, nasabah, atau pihak lain rugi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!