Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Koperasi Desa Merah Putih Siap Meluncur, Ini Panduan Lengkap Pembentukannya

📅 Rabu, 19 Mar 2025, 15:40 WIB | Oleh: Tim Penulis
Koperasi Desa Merah Putih Siap Meluncur, Ini Panduan Lengkap Pembentukannya Doc: ANTARA/Aji Cakti
Ket. Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menyampaikan keterangan kepada awak media di Jakarta, Rabu (19/3/2025).

JAKARTA – Dengan prinsip "Dari Anggota, Oleh Anggota, Untuk Anggota", koperasi menjadi salah satu pilar ekonomi kerakyatan yang berperan besar dalam pembangunan ekonomi.

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang bekerja sama berdasarkan prinsip kekeluargaan dan gotong royong untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi berlandaskan pada asas demokrasi ekonomi, di mana setiap anggota memiliki hak yang sama dalam pengambilan keputusan.

Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menerbitkan surat edaran (SE) terkait tata cara pembentukan Koperasi Desa Merah Putih atau Kopdes Merah Putih.

"Ini sudah jadi surat edarannya, Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih," ujar Budi Arie di Jakarta, Rabu (19/3).

Surat Edaran Menteri Koperasi tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ditetapkan oleh Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi pada Selasa 18 Maret 2025.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah terkait, gubernur dan bupati/ wali kota, kepala dinas yang membidangi koperasi provinsi/kabupaten/kota serta kepala desa di seluruh Indonesia.

Dalam salinan Surat Edaran Menteri Koperasi tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, surat edaran ini dimaksudkan sebagai acuan dalam rangka pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

Tujuan dari surat edaran tersebut adalah untuk memberikan pemahaman tentang pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

Dalam SE tersebut dipaparkan tahapan dan lini masa pembentukan Kopdes Merah Putih yang berlangsung pada Maret-Juni 2025.

Di dalamnya mencakup tahap sosialisasi dan persiapan, mulai Maret 2025, dilakukan sosialisasi intensif program ke seluruh pemerintah daerah (gubernur, bupati wali kota) hingga tingkat desa (kepala desa).

Dalam SE tersebut, Budi Arie juga menyinggung soal musyawarah desa dalam pembentukan koperasi, yakni setiap desa yang ditargetkan membentuk koperasi harus menyelenggarakan musyawarah desa khusus.

"Dalam forum ini, harus disepakati pembentukan koperasi, anggaran dasar awal mencakup nama, jenis usaha, modal dasar, keanggotaan awal, dan sebagainya, serta pemilihan calon pengurus/pengawas koperasi," katanya.

Tahap selanjutnya, imbuh dia, terkait pengesahan badan hukum untuk pendirian koperasi baru. "Notaris akan membuat Akta Pendirian Koperasi sesuai ketentuan hukum," ujarnya.

Lalu, diajukan permohonan pengesahan koperasi ke Kementerian Hukum untuk mendapatkan pengesahan badan hukum.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

1.5 jam yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Mau Tawuran, Dua Pemuda Baw...
Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.