Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Hari Ini, Mantan Kapolres Ngada Disidang Etik

📅 Senin, 17 Mar 2025, 10:07 WIB | Oleh: Tim Penulis
Hari Ini, Mantan Kapolres Ngada Disidang Etik Doc: Antara
Ket. Konferensi pers kasus hukum AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (tengah) di Divisi Humas Polri.

JAKARTA - Divisi Propam Polri menggelar sidang etik terhadap mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, yang menjadi tersangka kasus dugaan perbuatan asusila dan penggunaan narkoba.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/3).

“Memang jadwal sidangnya pagi ini, makanya kami datang untuk mengawasi secara langsung bagaimana proses sidang itu diselenggarakan,” ucapnya.

Sidang etik kali ini, kata dia, tidak berfokus pada pelanggaran, melainkan konstruksi peristiwa kasus yang terjadi.

Dirinya meyakini bahwa AKBP Fajar akan dijatuhi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena pelanggaran yang dilakukan cukup berat.

“Dengan konstruksi peristiwa seperti itu, apalagi kemarin Pak Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri Brigjen Pol. Agus Wijayanto menyatakan ini pelanggaran berat kategorinya, ini pasti PTDH,” terangnya.

Diketahui, Polri menetapkan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sebagai tersangka dugaan kasus asusila dan penggunaan narkoba, berdasarkan hasil pemeriksaan Divisi Propam Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers pada Kamis (13/3), menyebutkan  bahwa AKBP Fajar diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) akibat perbuatannya.

“Dengan wujud perbuatan melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan persetubuhan atau perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah, konsumsi narkoba, serta merekam, menyimpan, mengunggah, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” kata dia.

Dia menjelaskan bahwa AKBP Fajar diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa berusia 20 tahun. Adapun, tiga korban anak di bawah umur tersebut, antara lain, berusia enam tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.

AKBP Fajar juga diduga merekam perbuatan seksualnya dan mengunggah video tersebut ke situs atau forum pornografi anak di web gelap (darkweb). Polri masih mendalami motif yang bersangkutan melakukan perbuatan dimaksud.

Sementara itu, terkait narkoba, Brigjen Pol. Trunoyudo mengatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, AKBP Fajar terbukti sebagai pengguna narkoba. Namun, kepolisian masih akan mendalami lebih lanjut terkait kelanjutannya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Rumah Adat Wisata Sade Terbakar, Pemkab Lombok Tengah Fokus pada Pemulihan Korban
    Preview komentar:
    Wa Call Center perihal kendala tarik tunai Bank ...
    Wa Call Center perihal kendala tarik tunai Bank ...
  • Status Siaga Kekeringan Meteorologis untuk Seluruh Wilayah Jateng
    Preview komentar:
    Wa Call Center layanan blokir kartu ATM Bank ...
    Wa Call Center layanan Blokir kartu ATM Bank ...
  • Kebakaran di Taman Nasional Way Kambas Berhasil Dipadamkan, Polda Lampung: Tim Pastikan Tak Ada Titik Api Lain
    Preview komentar:
    Wa Call Center layanan buka blokir Ollin by ...
    Wa Call Center layanan buka blokir Ollin by ...
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2

Paus Sampaikan Solidaritas untuk Korban Gempa NTT

49 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Luar Negeri
Paus Sampaikan Solidaritas ...
Ekonomi
BI: Transaksi QRIS Bebas Bi...
Daerah
Tim SAR Gabungan Temukan Se...
NTT Terus Diguncang Gempa Susulan, Sulteng Diterpa Lindu 5,4

NTT Terus Diguncang Gempa Susulan, Sulteng Diterpa Lindu 5,4

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.