Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Mantan Kapolres Ngada Lakukan Pelanggaran Berat, Kompolnas Kawal Kasus hingga Tuntas

📅 Senin, 17 Mar 2025, 11:05 WIB | Oleh: Tim Penulis
Mantan Kapolres Ngada Lakukan Pelanggaran Berat, Kompolnas Kawal Kasus hingga Tuntas Doc: ANTARA
Ket. Komisioner Kompolnas Ida Oetari Poernamasasi.

JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) berkomitmen untuk mengawal kasus dugaan asusila dan narkoba mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS), baik dari segi etik maupun pidana.

“Ke depan, kami akan tetap mengawal proses ini, minggu depan sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri), kami akan hadir dan dengan demikian juga pemeriksaan terhadap pidananya juga kami akan hadir,” kata Komisioner Kompolnas Ida Oetari Poernamasasi dalam konferensi pers di Gedung Divhumas Polri, Jakarta, Kamis (13/3) lalu.

Menurut Ida, Kompolnas sebagai pengawas eksternal kepolisian telah berbagai langkah sejak awal munculnya kasus ini. Ia menyebut pihaknya ingin memastikan bahwa penanganan kasus asusila dan narkoba ini dilakukan dengan benar dan prosedural.

“Kami juga mendorong beberapa langkah, yaitu sidang KKEP-nya segera dilakukan dan juga memastikan bahwa karena ini terbukti ada pidananya, kami mendorong juga untuk dilakukan pemeriksaan tindak pidana yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada,” ujarnya.

Ida pun mengapresiasi langkah cepat Polri dalam menangani perkara ini. “Saya apresiasi kepada Polri, dalam hal ini jajaran Propam, yang sudah dengan cepat melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sehingga kasus ini menjadi terang benderang,” ucapnya.

FWLS pada hari Kamis ini resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan asusila dan narkoba. Ia dipersangkakan pasal berlapis dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri akan menggelar sidang etik terhadap FWLS pada Senin, 17 Maret 2025.

Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto, pada kesempatan yang sama, mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Agus mengatakan perbuatan FWLS berpotensi dikategorikan sebagai pelanggaran berat.

Sebab, FWLS diduga menggunakan narkoba, melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur, persetubuhan atau perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah, hingga merekam dan menyebarluaskan video pelecehan seksual.

Mantan Kapolres Ngada itu disebut melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa berusia 20 tahun. Adapun, tiga korban anak di bawah umur tersebut, antara lain, berusia enam tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.

Tidak hanya itu, FWLS juga diduga merekam perbuatan seksualnya dan mengunggah video tersebut ke situs atau forum pornografi anak di web gelap (darkweb). Polri masih mendalami motif yang bersangkutan melakukan perbuatan dimaksud.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Tim Gabungan Kendalikan Titik Api di TPSA Ciniru Kuningan
    Preview komentar:
    Apakah layanan WhatsApp Bank Neo 24 jam? Ya, Layanan ...
  • Rumput Laut & Agar-agar RI Masuk AS Bebas Tarif Tambahan 10%
    Preview komentar:
    Berapakah Wa bank neo? Nomor WhatsApp resmi layanan ...
    Berapakah Wa bank neo? Nomor WhatsApp resmi layanan ...
  • Bukan Lagi Sekadar Cangkul, Teknologi Bantu Petani Bantul Kelola 200 Hektare Lahan Bawang Merah
    Preview komentar:
    Berapakah WA Neo bank? Ya, Nomor WhatsApp resmi ...
    Berapakah WA Neo bank? Ya, Nomor WhatsApp resmi ...
Megapolitan
Penyaluran Bantuan Sumur Bo...
Daerah
Melestarikan Budaya Lewat F...
Luar Negeri
Utang Meningkat, Rakyat Jep...
Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.