Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Parah saat Dilanda Banjir, FWI Nilai Jabodetabek Butuh Ekosistem Hutan sebagai Penyangga

📅 Kamis, 13 Mar 2025, 14:27 WIB | Oleh:
Parah saat Dilanda Banjir, FWI Nilai Jabodetabek Butuh Ekosistem Hutan sebagai Penyangga Doc: antara foto
Ket. Ilustrasi dampak banjir di Jabodetabek.

DEPOK - Juru Kampanye Forest Watch Indonesia (FWI) Anggi Putra Prayoga menyatakan kota-kota besar seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) butuh ekosistem hutan sebagai penyangga kehidupan masyarakat sehingga tidak akan parah saat banjir melanda.

“Sayangnya hutan tidak lagi dilihat sebagai fungsi, melainkan komoditas yang selalu dikalahkan untuk berbagai kepentingan,” kata Anggi dalam keterangannya, Kamis (13/3).

Sisa hutan di tiga Daerah Aliran Sungai (DAS) yakni Ciliwung (14 persen), Kali Bekasi (4 persen), dan Cisadane (21 persen). Rata-rata persentase luas hutan alam tersisa terhadap luas DAS di bawah 30 persen.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UUK), lanjutnya, memandatkan setidaknya 30 persen dari luas DAS merupakan kawasan hutan. “Hutan harus dilihat sebagai fungsinya untuk menunjang sistem penyangga kehidupan bukan sekedar tegakan pohon saja untuk dieksploitasi,” katanya.

Dalam UUK, kata dia, fungsi hutan dibagi ke dalam tiga yakni lindung, produksi, dan konservasi. Kementerian Kehutanan (Kemenehut) telah menunjuk hutan di tiga wilayah DAS itu setidaknya sekitar 23 ribu hektare dari ketiga DAS tersebut sebagai kawasan hutan produksi.

Artinya, menurut dia, kebijakan yang ada justru mendorong perusakan hutan bukan perlindungan hutan, karena hutan produksi lebih mengedepankan hasil hutan kayu dibanding hasil hutan bukan kayu, seperti jasa lingkungan.

Ia mengatakan perubahan kebijakan tata ruang juga turut memfasilitasi alih fungsi hutan dan lahan di ketiga hulu sungai di Kabupaten Bogor.

Setidaknya, lanjutnya, terjadi penyusutan kawasan lindung dalam rencana pola ruang Kabupaten Bogor. Luasnya diperkirakan mencapai 71.595 hektare dari kawasan hutan lindung ke kawasan hutan budi daya.

Menurutnya, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bogor yang saat ini berlaku memiliki kawasan lindung yang lebih sedikit dibandingkan dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang RTRW Kabupaten Bogor yang berlaku sebelumnya.

Di Kawasan Puncak Bogor, kata dia, kawasan perkebunan teh dan kawasan hutan produksi merupakan kawasan lindung pada Perda RTRW sebelumnya, sehingga pembangunan sangat dibatasi.

Sebagai konsekuensi, perkebunan teh di Kawasan Puncak Bogor yang berada di atas Hak Guna Usaha (HGU) juga berfungsi sebagai daerah resapan air.

Perubahan peruntukan ruang menjadi kawasan budi daya seperti pada Perda RTRW saat ini memungkinkan pembangunan lebih bebas dan terang-terangan.

Konversi kebun teh terjadi secara besar-besaran di Kawasan Puncak Bogor untuk memenuhi ambisi pembangunan wisata dengan mengalihfungsikan daerah resapan air, seperti yang terjadi pada objek wisata Hibisc Fantascy Puncak.

Hilangnya Fungsi Lindung Akibat Kerusakan Hutan Di Sejumlah Hulu Sungai Ciliwung,Kali Bekasi, dan Cisadane

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Ekonomi
Pasar Tani Roadshow 2026 Du...
Daerah
Uji Emisi Gratis Dukung Pen...
Nasional
KPK Tampilkan Barang Bukti ...
Megapolitan
Upaya Pengendalian Banjir M...

Aktivitas Pengosongan Hotel Sultan

2 jam lalu | Fajar Alim M

Megapolitan
Aktivitas Pengosongan Hotel...
Luar Negeri
Korut akan Persenjatai AL d...
Update Klasemen Sementara Piala Dunia 2026: Kolombia dan Inggris Memimpin di Grup K dan L

Update Klasemen Sementara Piala Dunia 2026: Kolombia dan Inggris Memimpin di Grup K dan L

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.