Kasus yang Menyeret-nyeret Ridwan Kamil Senilai Rp222 Miliar
📅 Kamis, 13 Mar 2025, 20:46 WIB | Oleh: Aloysius Widiyatmaka
Doc: ist
JAKARTA – Nilai korupsi dalam kasus iklan Bank BJB sebesar 222 miliar selama kurun waktu 2,5 tahun tersebut. Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, Kamis, menyatakan, anggaran iklan BJB dalam periode tersebut sebesar 409 miliar sebelum pajak. Setelah dipotong pajak sekitar 300 miliar.
Kemudian dari 300 miliar tersebut hanya sekitar 100 miliar yang digunakan beriklan. "Tapi kami belum melakukan tracing secara detil," ujarnya.
Dalam perkara tersebut, penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH).
Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Budi menerangkan tersangka YR dan WH memang sengaja menyiapkan agensi-agensi tersebut untuk memenuhi kebutuhan dana nonbudgeter. Penunjukan agensi tersebut juga tidak sesuai dengan peraturan internal BJB terkait dengan pengadaan barang dan jasa.
YR dan WH juga diduga turut mengatur agensi yang memenangkan penempatan iklan tersebut. "Di sini tentunya para agensi juga telah sepakat, sehingga mereka bersama-sama dengan para pihak BJB yaitu Dirut dan pimpinan divisi corsec melakukan perbuatan merugikan keuangan negara," ujarnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!