Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kasus yang Menyeret-nyeret Ridwan Kamil Senilai Rp222 Miliar

📅 Kamis, 13 Mar 2025, 20:46 WIB | Oleh:
Kasus yang Menyeret-nyeret Ridwan Kamil Senilai Rp222 Miliar Doc: ist
Ket. rupiah

JAKARTA – Nilai korupsi dalam kasus iklan Bank BJB sebesar 222 miliar selama kurun waktu 2,5 tahun tersebut. Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, Kamis, menyatakan, anggaran iklan BJB dalam periode tersebut sebesar 409 miliar sebelum pajak. Setelah dipotong pajak sekitar 300 miliar.

Kemudian dari 300 miliar tersebut hanya sekitar 100 miliar yang digunakan beriklan. "Tapi kami belum melakukan tracing secara detil," ujarnya.

Dalam perkara tersebut, penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH).

Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Budi menerangkan tersangka YR dan WH memang sengaja menyiapkan agensi-agensi tersebut untuk memenuhi kebutuhan dana nonbudgeter. Penunjukan agensi tersebut juga tidak sesuai dengan peraturan internal BJB terkait dengan pengadaan barang dan jasa.

 YR dan WH juga diduga turut mengatur agensi yang memenangkan penempatan iklan tersebut. "Di sini tentunya para agensi juga telah sepakat, sehingga mereka bersama-sama dengan para pihak BJB yaitu Dirut dan pimpinan divisi corsec melakukan perbuatan merugikan keuangan negara," ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Modena Tawarkan Diskon hingga 77 Persen di PRJ

31 menit yang lalu | Haryo Brono

Rona
Modena Tawarkan Diskon hing...
Nasional
DPR RI Ingatkan Pariwisata ...
Pramono Cabut KJP dan KJMU Siswa Bermasalah, Pelaku, Perundungan dan Tawuran

Pramono Cabut KJP dan KJMU Siswa Bermasalah, Pelaku, Perundungan dan Tawuran

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.