Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Ini sanksi yang Diberikan Pemprov DKI Bagi ASN yang Mudik Pakai Kendaraan Dinas

📅 Rabu, 12 Mar 2025, 18:15 WIB | Oleh:
Ini sanksi yang Diberikan Pemprov DKI Bagi ASN yang Mudik Pakai Kendaraan Dinas Doc: ANTARA/Pemprov DKI Jakarta
Ket. Gubernur Jakarta Pramono Anung usai memimpin Apel Operasi Lintas Jaya 2025 di Plaza Selatan Monas, Jakarta Pusat, Rabu (12/3).

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mudik menggunakan kendaraan dinas operasional (KDO).

"Kalau ada yang melakukan, pasti akan diberi sanksi," kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung usai memimpin Apel Operasi Lintas Jaya 2025 di Plaza Selatan Monas, Jakarta Pusat, Rabu.

Dia mengatakan ASN dilarang menggunakan kendaraan dinas saat cuti bersama Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN), termasuk Idul Fitri dan penerapan kebijakan Work From Anywhere (WFA) dari Pemerintah Pusat.

“Pejabat ataupun aparatur Pemprov DKI Jakarta yang hendak mudik lebaran, dilarang menggunakan mobil dinas. Hal itu tidak diperbolehkan sama sekali,” kata dia.

Adapun sanksi yang nantinya diberikan, kata Pramono, akan diinformasikan lebih lanjut kepada seluruh ASN DKI Jakarta.

"Harapannya, dengan diberlakukan larangan tersebut, perjalanan masyarakat saat mudik lebaran dapat lebih tertib, aman, dan nyaman,” ujar dia.

Pramono pun mengingatkan penggunaan kendaraan dinas hanya untuk operasional kedinasan, di mana telah tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2020.

Pada Pasal 2 Ayat 4 tertulis bahwa kendaraan dinas yang disediakan dan dipergunakan untuk pelayanan operasional khusus, lapangan, dan pelayanan umum.

Kemudian, pada Pasal 13 Ayat 2 dan 3 tertulis bahwa penggunaan kendaraan dinas hanya untuk kepentingan dinas.

Dalam hal kendaraan dinas digunakan untuk keluar kota harus memperoleh surat perintah perjalanan dinas dari Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah (SKPD/UKPD) selaku Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.

Sementara itu, Pemerintah Pusat menetapkan cuti bersama HBKN yang dimulai pada 28 Maret-7 April 2025. Adapun penerapan WFA untuk mengurai kepadatan lalu lintas saat arus mudik diberlakukan sejak H-7 Lebaran atau 24 Maret 2025.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar

Belajar merangkai kain batik di Semarang

56 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Belajar merangkai kain bati...
Rona
Nekat Bolos Wamil, Mino WIN...
Daerah
DPRD DKI: Digitalisasi Park...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.