Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KPAI Nilai Dugaan Kapolres Ngada Membuat Konten Lalu Dikirim ke Situs Porno Bentuk Baru TPPO

📅 Senin, 10 Mar 2025, 13:15 WIB | Oleh:
KPAI Nilai Dugaan Kapolres Ngada Membuat Konten Lalu Dikirim ke Situs Porno Bentuk Baru TPPO Doc: antara foto
Ket. Ilustrasi TPPO

KUPANG - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai tindakan dugaan membuat konten lalu dikirim ke situs porno luar negeri yang dilakukan Kapolres Ngada non-aktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja terhadap tiga anak di bawah umur adalah bentuk baru tindakan pidana perdagangan orang (TPPO).

"Ini jelas perbuatan pidana yang sangat serius apalagi eksploitasi dan membuat konten untuk menghasilkan uang, dan ini artinya salah satu bentuk baru atau lain tindakan pidana perdagangan orang," kata Ketua KPAI Ai Maryati Solihah saat dihubungi dari Kupang, Senin (10/3).

Hal ini disampaikannya berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Kapolres Ngada non-aktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja terhadap tiga anak di bawah umur yang berusia 14 tahun, 12 tahun dan tiga tahun.

Tak hanya sampai di situ, Kapolres Ngada non-aktif itu juga merekam semua perbuatan seksualnya, lalu videonya dikirim ke situs porno Australia.

Menurut dia, TPPO tidak hanya berkaitan perbuatan menjualbelikan orang saja, tetapi juga apa yang dilakukan oleh Kapolres Ngada dengan mengirimkan videonya ke situs porno lalu dengan tujuan mendapatkan keuntungan ekonomi lainnya masih juga dalam TPPO.

Oleh karena itu, menurut dia, saat ini yang harus ditelusuri adalah apakah yang dilakukan pelaku hanya memposting di website tertentu di luar negeri, atau memang memiliki jejaring membuat konten khusus pelecehan seksual kepada anak-anak lalu dikirim ke situs porno.

Sementara itu, Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani menyatakan pihaknya mengecam keras tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja terhadap anak tersebut.

"Semua pihak perlu memastikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual diaplikasi dengan optimal pada proses hukum kasus ini," ujar dia.

Komnas Perempuan juga meminta kepastian sanksi yang tegas bagi pelaku dan ada upaya yang lebih sistematis di lembaga kepolisian untuk mencegah peristiwa serupa tidak berulang di masa depan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Microchip Perbarui Ethernet Sensor Bridge untuk Perkuat Konektivitas Edge AI
    Preview komentar:
    Penyusutan dimensi perangkat hingga 60 persen yang dipadukan ...
  • Kartu Transportasi Bersubsidi Bocor, DPRD DKI Minta Data Diperketat
    Preview komentar:
    Membaca sorotan DPRD DKI mengenai kebocoran kartu transportasi ...
  • XLSMART Berhasil Raih Kinerja Solid Semester I 2026.
    Preview komentar:
    Keberhasilan XLSMART dalam memperluas cakupan 5G hingga 52 ...
Advertisement
injourney
Advertisement
asd
Advertisement
astra
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Daerah
Tujuh Saksi Diperiksa Telus...
Daerah
Arisan Online Fiktif Raup R...
Advertisement
astra
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Harga Cabai Rawit Rp61.350/Kg, Telur Ayam Rp29.450/Kg

Harga Cabai Rawit Rp61.350/Kg, Telur Ayam Rp29.450/Kg

12 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.