Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KPAI Nilai Dugaan Kapolres Ngada Membuat Konten Lalu Dikirim ke Situs Porno Bentuk Baru TPPO

📅 Senin, 10 Mar 2025, 13:15 WIB | Oleh:
KPAI Nilai Dugaan Kapolres Ngada Membuat Konten Lalu Dikirim ke Situs Porno Bentuk Baru TPPO Doc: antara foto
Ket. Ilustrasi TPPO

KUPANG - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai tindakan dugaan membuat konten lalu dikirim ke situs porno luar negeri yang dilakukan Kapolres Ngada non-aktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja terhadap tiga anak di bawah umur adalah bentuk baru tindakan pidana perdagangan orang (TPPO).

"Ini jelas perbuatan pidana yang sangat serius apalagi eksploitasi dan membuat konten untuk menghasilkan uang, dan ini artinya salah satu bentuk baru atau lain tindakan pidana perdagangan orang," kata Ketua KPAI Ai Maryati Solihah saat dihubungi dari Kupang, Senin (10/3).

Hal ini disampaikannya berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Kapolres Ngada non-aktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja terhadap tiga anak di bawah umur yang berusia 14 tahun, 12 tahun dan tiga tahun.

Tak hanya sampai di situ, Kapolres Ngada non-aktif itu juga merekam semua perbuatan seksualnya, lalu videonya dikirim ke situs porno Australia.

Menurut dia, TPPO tidak hanya berkaitan perbuatan menjualbelikan orang saja, tetapi juga apa yang dilakukan oleh Kapolres Ngada dengan mengirimkan videonya ke situs porno lalu dengan tujuan mendapatkan keuntungan ekonomi lainnya masih juga dalam TPPO.

Oleh karena itu, menurut dia, saat ini yang harus ditelusuri adalah apakah yang dilakukan pelaku hanya memposting di website tertentu di luar negeri, atau memang memiliki jejaring membuat konten khusus pelecehan seksual kepada anak-anak lalu dikirim ke situs porno.

Sementara itu, Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani menyatakan pihaknya mengecam keras tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja terhadap anak tersebut.

"Semua pihak perlu memastikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual diaplikasi dengan optimal pada proses hukum kasus ini," ujar dia.

Komnas Perempuan juga meminta kepastian sanksi yang tegas bagi pelaku dan ada upaya yang lebih sistematis di lembaga kepolisian untuk mencegah peristiwa serupa tidak berulang di masa depan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
Luar Negeri
Mantan Presiden Senegal Mun...
Luar Negeri
Sri Lanka Lumpuh Total, Lis...
Advertisement
Petugas Evakuasi Hiu Tutul yang Terdampar di Pantai Parangkusumo

Petugas Evakuasi Hiu Tutul yang Terdampar di Pantai Parangkusumo

18 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.