Korupsi Impor BBM, Berbahaya Bagi Kelangsungan Bisnis Pertamina
📅 Kamis, 27 Feb 2025, 01:10 WIB | Oleh: Tim RedaksiDari sisi regulasi, Pasal 8 Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) jelas melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang dijanjikan. Jika penambahan aditif mengubah kualitas BBM tetapi tidak diinformasikan secara jelas kepada konsumen, maka hal itu berpotensi melanggar hak-hak konsumen yang dilindungi dalam UUPK.
Selain aspek hukum, potensi manipulasi harga juga menjadi perhatian. Achmad menduga ada celah bagi Pertamina untuk menekan biaya produksi dengan tetap menjual BBM dengan harga premium.
“Kalau aditif yang ditambahkan justru menurunkan biaya, sementara harga jual tetap tinggi, maka ada indikasi keuntungan sepihak yang merugikan masyarakat,” jelasnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!