Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kaji dari Segala Aspek, KPU Segera Tindak Lanjuti Putusan MK soal PSU di 24 Daerah

📅 Rabu, 26 Feb 2025, 01:20 WIB | Oleh: Tim Penulis

“Seperti diketahui bersama bahwa berdasarkan hasil keputusan MK yang mana Provinsi Papua dilakukan PSU dengan masa waktu pelaksanaan 180 hari oleh sebab itu persiapan sudah harus dimulai,” kata Ramses di Jayapura, Papua, Selasa.

Menurut Ramses, selanjutnya pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait dengan anggaran pelaksanaan PSU.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak terprovokasi dan terpecah serta bersama-sama mendukung PSU dan memilih pemimpin sesuai hati nurani.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

55 Kecamatan di Banten Krisis Air, Polda Kirim Bantuan

19 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
55 Kecamatan di Banten Kris...

4 Tempat Usaha Don Ritto Mulai Disisir Petugas Kejagung

24 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
4 Tempat Usaha Don Ritto Mu...

Warga Akan Lebih Sehat Bila Tinggal di Rumah yang Layak Huni

28 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Warga Akan Lebih Sehat Bila...

ASN Yang Segera Memasuki Masa Pensiun Perlu Persiapan

33 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
ASN Yang Segera Memasuki Ma...

Kalah Telak di Piala AFF: Timnas Indonesia Dibungkam Vietnam 0-3

Kalah Telak di Piala AFF: Timnas Indonesia Dibungkam Vietnam 0-3

03 Aug 2026
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.