Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kaji dari Segala Aspek, KPU Segera Tindak Lanjuti Putusan MK soal PSU di 24 Daerah

📅 Rabu, 26 Feb 2025, 01:20 WIB | Oleh: Tim Penulis

“Seperti diketahui bersama bahwa berdasarkan hasil keputusan MK yang mana Provinsi Papua dilakukan PSU dengan masa waktu pelaksanaan 180 hari oleh sebab itu persiapan sudah harus dimulai,” kata Ramses di Jayapura, Papua, Selasa.

Menurut Ramses, selanjutnya pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait dengan anggaran pelaksanaan PSU.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak terprovokasi dan terpecah serta bersama-sama mendukung PSU dan memilih pemimpin sesuai hati nurani.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Pemprov DKI gelar program o...
Megapolitan
Jelang Pertunjukkan Teater ...
Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.