Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
pasang iklan di koran jakarta
Ads

Jampidum Kejagung dan BNN Sepakat Terapkan Pasal TPPU dan Rehabilitasi dalam Pemberantasan Narkotika

27 Jumat, 21 Feb 2025, 13:50 WIB | Oleh:
Jampidum Kejagung dan BNN Sepakat Terapkan Pasal TPPU dan Rehabilitasi dalam Pemberantasan Narkotika Jampidum Kejagung dan BNN Sepakat Terapkan Pasal TPPU dan Rehabilitasi dalam Pemberantasan Narkotika Doc: istimewa
Ket. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana menerima audiensi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Martinus Hukom di ruang rapat Jampidum Lantai 2, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (20/2).

JAKARTA - Dalam upaya memperkuat koordinasi dan efektivitas penanganan tindak pidana narkotika, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana menerima audiensi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RIMartinus Hukom di ruang rapat Jampidum Lantai 2, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (20/2).

Kedua institusi tersebut menekankan pentingnya sinergitas dan kolaborasi dalam pemberantasan tindak pidana narkotika, yang merupakan ancaman serius bagi bangsa.

Kejahatan narkotika tidak dapat ditangani oleh satu pihak saja, melainkan memerlukan kerja sama antara berbagai penegak hukum secara terkoordinasi dan berkelanjutan.

Dalam pertemuan ini, Jampidum dah BNN RI sepakat untuk meningkatkan koordinasi dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

BNN RI sebagai lembaga yang berfokus pada penyidikan narkotika akan berbagi informasi strategis terkait jaringan sindikat narkotika, untuk memperkuat bukti dan meningkatkan efektivitas penuntutan oleh Kejaksaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan kolaborasi ini penting dalam memastikan bahwa proses hukum berjalan lebih transparan dan terkoordinasi dengan baik.

Selain fokus pada penuntutan, pembahasan juga mencakup upaya optimalisasi rehabilitasi bagi pecandu narkotika. Jampidum dan BNN RI sepakat bahwa rehabilitasi merupakan solusi utama untuk memutus ketergantungan narkotika.

Pendekatan medis, sosial, dan reintegrasi akan dijalankan agar pecandu dapat kembali hidup secara produktif dan sehat.

Pasal TPPU

Dalam audiensi ini, Jampidum Asep menegaskan pentingnya penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 untuk menjerat pelaku narkotika lebih luas.

Selain menghukum pelaku utama, langkah ini bertujuan untuk menyita aset dan keuntungan ilegal yang diperoleh dari bisnis narkotika. Penyitaan dan perampasan aset hasil tindak pidana narkotika menjadi langkah penting dalam memutus rantai keuangan sindikat narkotika.

Pertemuan ini turut dihadiri oleh Direktur, Kasubdit, dan Kepala Bagian Tata Usaha di Jasmpidu serta Deputi dan Direktur di BNN RI.

Dengan semakin eratnya sinergitas antara Jampidum dan BNN RI diharapkan pemberantasan tindak pidana narkotika di Indonesia dapat dilakukan lebih efektif, adil, dan berkelanjutan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Polisi Jambi Tangkap Tiga Pelaku Pembobol Pipa Pertamina
    percayalah pencurian tidak akan terjadi kalau biaya hidup ...
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Megapolitan
Operasi Patuh Jaya 2026 di ...
Nasional
Pelaksanaan tes kemampuan a...
Olahraga
Taylor Fritz tak Mampu Bend...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Harry Kane Menangkan Ballon d'Or 2026, Begini Kisah di Balik Kesuksesannya

Harry Kane Menangkan Ballon d'Or 2026, Begini Kisah di Balik Kesuksesannya

27 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.