Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Guru Besar FHUI Topo Santoso: Jaksa Pemegang Dominus Litis sebagai Pengendali dan Manajer Kasus

📅 Jumat, 21 Feb 2025, 13:40 WIB | Oleh:
Guru Besar FHUI Topo Santoso: Jaksa Pemegang Dominus Litis sebagai Pengendali dan Manajer Kasus Doc: istimewa
Ket. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Topo Santoso

JAKARTA – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Topo Santoso menegaskan peran jaksa dalam sistem peradilan pidana Indonesia sangat vital sebagai “master of the case” atau pemegang dominus litis.

Menurutnya, Jaksa tidak hanya sebagai pihak yang mengajukan perkara ke pengadilan, tetapi juga bertanggung jawab dalam memastikan kualitas proses hukum dan penuntutan yang adil.

Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, prinsip dominus litis menggarisbawahi pentingnya peran Jaksa yang lebih dari sekadar membawa berkas dari penyidik ke pengadilan.

Topo menjelaskan bahwa Jaksa memiliki tanggung jawab besar untuk mengarahkan jalannya perkara, memastikan bahwa setiap proses yang dibawa ke persidangan memiliki dasar hukum yang kuat.

“Jaksa bukanlah sekadar tukang pos yang hanya membawa berkas. Mereka adalah pengendali dan manajer kasus yang menentukan apakah perkara layak untuk diajukan ke pengadilan atau tidak,” jelasnya, kemarin.

Pihaknya juga menyoroti pentingnya penerapan dominus litis di Indonesia yang terus berkembang, terutama dalam penanganan kasus-kasus besar dan strategis.

Sebagai contoh, dalam penanganan tindak pidana pemilu dan Satgas Mafia Tanah, Jaksa tidak hanya terlibat dalam penyidikan tetapi juga memastikan proses hukum berjalan dengan ketat dan bebas dari penyalahgunaan kekuasaan.

“Jaksa bekerja sama dengan penyidik dan Bawaslu dalam menangani tindak pidana pemilu yang membutuhkan penanganan cepat. Demikian pula, dalam Satgas Mafia Tanah, jaksa berperan aktif mengawasi jalannya penyidikan untuk mencegah penyimpangan hukum,” ungkapnya.

Lebih lanjut, juga menyarankan pentingnya pembaruan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) agar lebih mengakomodasi peran jaksa dalam sistem peradilan pidana yang terus berkembang.

Ia menekankan bahwa keberhasilan sistem peradilan pidana tidak hanya bergantung pada jaksa, namun juga pada kerja sama yang solid antara penyidik, jaksa, dan hakim.

“Untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan efektif, kerja sama yang erat antara penyidik, Jaksa, dan pengadilan sangatlah penting. Sistem peradilan pidana yang sukses adalah ekosistem hukum yang saling mendukung,” tambahTopo.

Pernyataan ini menggugah pentingnya evaluasi dan reformasi dalam peradilan pidana Indonesia guna meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan integritas di setiap tahapan proses hukum.

Peran Jaksa sebagai dominus litis harus diperkuat agar proses hukum berjalan dengan benar dan memberikan keadilan yang sesungguhnya kepada masyarakat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.