Presiden Prabowo Minta Perang pada Judi “Online” Diperkuat
📅 Selasa, 18 Feb 2025, 03:18 WIB | Oleh: Tim PenulisOleh karena itu, pendekatan kolaboratif dengan berbagai pihak, termasuk kepolisian dan kejaksaan, akan terus diperkuat.
Guna memberikan perlindungan ruang digital untuk anak, berbagai platform media pun telah diwajibkan untuk melakukan pemblokiran secepatnya jika terdapat konten pornografi maupun judi daring.
“Nanti para platform diharapkan juga patuh dan berkolaborasi. Kalau ada konten yang terkait dengan pornografi anak ataupun judi online??, mereka diwajibkan untuk melakukan take down dalam waktu secepat-cepatnya,” kata Meutya.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) mengenai perputaran uang judi online (judol) menjadi aset kripto. “Sudah kami kirim ke APH,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (7/2).
Sebaiknya Anda baca juga:
Sementara itu, dia mengungkapkan bahwa uang hasil judi daring sebesar 28,48 triliun rupiah telah dialihkan menjadi aset kripto selama 2024.
Adapun total perputaran dana judi online berdasarkan data PPATK, kata dia, mencapai 359,8 triliun rupiah.
Kemudian, kata Ivan, sebanyak 14,73 triliun rupiah dialihkan menjadi valuta asing, dan diduga dipakai untuk kebutuhan operasional judi daring.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sebelumnya, Kejaksaan Agung turut menyoroti aliran dana ilegal melalui ekosistem kripto. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Asep Nana Mulyana, mengungkapkan terdapat aliran dana ilegal melalui ekosistem kripto yang menyebabkan kerugian negara hingga 1,3 triliun rupiah. Ant/S-2
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!