Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Petugas Evakuasi Harimau Sumatera yang Masuk Perangkap di Lampung

📅 Selasa, 18 Feb 2025, 15:30 WIB | Oleh:
Petugas Evakuasi Harimau Sumatera yang Masuk Perangkap di Lampung Doc: ANTARA/Riadi Gunawan
Ket. Harimau sumatera yang masuk ke dalam perangkap kandang jebak saat dievakuasi petugas di pesisir barat.

PESISIR BARAT - Petugas gabungan yang terdiri dari anggota TNI Polri, BPBD, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), mengevakuasi seekor Harimau Sumatera yang masuk perangkap di kawasan perkebunan Pekon (Desa) Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, pada Selasa.

"Alhamdulillah, hari ini proses evakuasi Harimau Sumatera yang masuk ke dalam perangkap kandang jebak berjalan lancar dan aman," kata Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pesisir Barat Hermansyah saat dihubungi dari Lampung Selatan, Selasa (18/2).

Ia menjelaskan evakuasi satwa yang dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya itu setelah Harimau Sumatera tersebut diketahui petugas masuk ke dalam perangkap pada Senin (17/2) kemarin.

"Harimau dalam keadaan sehat, sudah diperiksa oleh tim kesehatan dari BKSDA, saat ini binatang buas itu sudah dievakuasi," katanya.

Hermansyah menerangkan sebelumnya petugas gabungan memasang perangkap atau kandang jebak guna menangkap Harimau Sumatra yang dilaporkan berulang kali memangsa hewan ternak dan anjing peliharaan warga di Pesisir Barat.

Oleh karena itu dengan masuknya harimau ke dalam kandang jebak tersebut, ia berharap masyarakat tetap membatasi aktivitas di wilayah perkebunan tempat hewan buas tersebut terlihat.

"Meskipun sedang ada harimau yang tertangkap, kami masih terus mengimbau warga setempat untuk membatasi aktivitas di daerah lokasi pasangan kandang jebak lainnya dan membatasi ke kebun pada jam tertentu, karena kemungkinan masih ada harimau lainnya," ujar Hermasnyah.

Kemudian Kapolres Pesisir Barat Alsyahendra juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kelestarian hewan-hewan liar yang dilindungi, karena semua satwa liar tersebut saling berkaitan dalam rantai makanan di dalam hutan.

"Apabila hewan banyak yang diburu oleh pemburu liar, maka harimau tidak lagi mendapatkan makanan dengan mudah di hutan, sehingga mereka mencari makanan di kawasan pemukiman warga," kata Kapolres.

Untuk itu ia meminta semua pihak tidak melakukan perburuan satwa yang dilindungi serta tidak melakukan perambahan hutan, karena melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Luar Negeri
Yunani Diguncang Demo Besar...
Luar Negeri
Sultan Oman dan PM Inggris ...
Luar Negeri
Ribuan Warga RD Kongo Melar...
Luar Negeri
Kanada Perkuat Industri Str...
Luar Negeri
Efek El Nino, Banjir Bandan...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Jangan Lupa Catat Tanggalnya! CFD Sudirman-Thamrin Ditiadakan, Jaksel Adakan di Jalan Iskandar Muda

Jangan Lupa Catat Tanggalnya! CFD Sudirman-Thamrin Ditiadakan, Jaksel Adakan di Jalan Iskandar Muda

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.