Purnawirawan TNI AD Ini Didakwa Rugikan Keuangan Negara Rp57,05 Miliar
📅 Jumat, 14 Feb 2025, 10:04 WIB | Oleh: Tim PenulisData tersebut, lanjut JPU, seolah-olah milik anggota TNI yang bertugas di Bekang Kostrad Cibinong Kabupaten Bogor sebagai pemohon kredit.
Atas kerja sama antara Dwi Singgih dengan Maman dan Sutrisno dalam memalsukan berbagai data tersebut, Dwi Singgih memberikan imbalan uang sejumlah Rp500 ribu per dokumen pengajuan kepada Maman dan Sutrisno dengan total 214 dokumen. Dengan demikian, Maman dan Sutrisno masing-masing mendapatkan uang sejumlah Rp53,5 juta.
Berikutnya Dwi Singgih, tanpa melalui customer service atau administrasi kredit (ADK) pada Kantor BRI Unit Menteng Kecil, menyerahkan data-data calon debitur kepada Nadia, Rudi, Heru, Djainudin, Yandri Efrianda, Edy Setyominarno, Kusaeri, Dandy Hardy, Wiwin, Herawati, Muyasir, Sandi Sanyoto, Antonius, Totok Siswanto, Putu Trisna, Rifky Setiawan, Akmalina Izzati, Anita Setiyawati, Indra Jawa, dan Arry Sabdo Ananto untuk diproses.
Setelah uang tersebut masuk ke rekening yang dikuasai oleh Dwi Singgih, dia mengulang kembali rangkaian pemalsuan data pengajuan kredit BRIguna tersebut beberapa kali dalam periode 2019—2023 dengan bantuan para terdakwa lainnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!