Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Purnawirawan TNI AD Ini Didakwa Rugikan Keuangan Negara Rp57,05 Miliar

📅 Jumat, 14 Feb 2025, 10:04 WIB | Oleh: Tim Penulis
Purnawirawan TNI AD Ini Didakwa Rugikan Keuangan Negara Rp57,05 Miliar Doc: ANTARA
Ket. Sidang pembacaan surat dakwaan terkait kasus dugaan korupsi kredit BRIguna Bekang Kostrad Cibinong pada tahun 2019-2023 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/2/2025).

JAKARTA - Anggota TNI Angkatan Darat (AD) sebagai juru bayar pada Bekang Kostrad Cibinong periode 2014-2021 Pembantu Letnan Dua (Pelda) Purn. Dwi Singgih Hartono didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp57,05 miliar terkait dengan kasus dugaan korupsi kredit BRIguna Bekang Kostrad Cibinong pada tahun 2019-2023.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Juli Isnur mengungkapkan korupsi dilakukan Dwi Singgih dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.

"Salah satunya memperkaya diri terdakwa sebesar Rp56,79 miliar," ujar JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (13/2).

Selain memperkaya diri sendiri, JPU menuturkan korupsi dilakukan Dwi Singgih untuk memperkaya beberapa pihak lain, yaitu karyawan PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) Cabang Menteng Kecil periode 2019—2023 Nadia Sukmaria senilai Rp29,8 juta dan Kepala Unit BRI Cabang Menteng Kecil periode 2019—2022 Rudi Hotma sebesar Rp65,5 juta.

Di samping itu, memperkaya pula Kepala Unit BRI Cabang Menteng Kecil periode 2022—2023 Heru Susanto sebesar Rp26,5 juta, Antonius HPP Rp20 juta, Muyasir Rp4 juta, Wiwin Tinni Rp1 juta, Herawati Rp1,8 juta, serta Maman dan Sutrisno masing-masing sebesar Rp53,5 juta.

Diungkapkan oleh JPU bahwa perbuatan korupsi dilakukan Dwi Singgih, antara lain, bersama dengan Nadia, Rudi, serta Heru, yang disidangkan secara bersamaan.

Atas perbuatannya, keempat terdakwa terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

JPU menjelaskan bahwa kasus berawal dari penugasan Dwi Singgih sebagai petugas atau pejabat maupun badan atau perusahaan yang ditunjuk, diserahkan tugas, dan diberikan wewenang secara kedinasan oleh Kepala Bekang Kostrad untuk bertanggung jawab melaksanakan kewajiban memotong gaji pegawai di lingkungan Bekang Kostrad setiap bulannya.

Selain itu, Dwi Singgih juga ditugaskan menyetorkan hasil pemotongan gaji tersebut ke Bank BRI unit Menteng Kecil setiap bulannya sebagai angsuran, sampai dengan angsuran dari pegawai di lingkungan kerja Bekang Kostrad lunas.

Berkat jabatannya, Dwi Singgih dapat membantu prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai negeri sipil (PNS) pada Satuan Bekang Kostrad Cibinong yang akan mengajukan pinjaman atau kredit pada Bank BRI secara kolektif merujuk pada sistem dan prosedur pelayanan BRIguna.

Dalam pelaksanaan permohonan kredit tersebut, antara 2019 dan 2023, Dwi Singgih menyuruh Dadang Maskumambang, Maman, Tatang Maskumambang, Erwin, Hafid Helmi Fakhri Halim, Hendrik Sugianto, Lukman Wahyudi, Abdul Muis Anwar, dan Sugito mencari dan mengumpulkan calon debitur kredit fiktif.

Pengumpulan calon dengan penyerahan kartu tanda penduduk (KTP) yang dipergunakan seolah-olah anggota TNI untuk persyaratan pengajuan permohonan kredit.

"KTP tersebut dikumpulkan kepada Dwi Singgih," ujar JPU.

Sebelum mengajukan permohonan kredit BRIguna ke BRI Unit Menteng Kecil, Dwi Singgih Hartono bersama-sama Maman dan Sutrisno terlebih dahulu melakukan pemalsuan data-data persyaratan pengajuan permohonan kredit dengan total 214 dokumen permohonan kredit.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Warga Russia Menjerit! Pemb...
PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.