Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Agus Hartono, Tahanan Korupsi yang Kepergok Plesiran dan Makan Bersama Keluarga, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp67 Miliar

📅 Senin, 10 Feb 2025, 20:23 WIB | Oleh:

Jika tidak membayar uang pengganti yang totalnya mencapai 67 miliar rupiah (Rp14,7 miliar terkait dengan Bank BJB dan Rp52 miliar terkait dengan Bank Mandiri), AH akan dikenakan tambahan hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan. Sehingga, total hukuman yang harus dijalani oleh AH mencapai 25 tahun 4 bulan.

Kepala Seksi Intelijen (Kas Intel) Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Cakra Nur Budi Hartanto, yang ditemui di kantornya Senin (10/2), menjelaskan meskipun pembayaran uang pengganti belum dilakukan, batas waktu pembayaran yang ditentukan adalah 1 Maret 2025. Jika tidak membayar uang pengganti pada tanggal tersebut, AH akan menjalani hukuman tambahan selama 4 tahun penjara.

“Sampai sekarang belum dibayar, belum jatuh tempo juga karena masih 1 Maret mendatang. Namun, apabila tidak membayar uang pengganti, diganti menjalani hukuman 4 tahun penjara,” katanya.

Sebelum semua kasus ini disidangkan, AH sempat mengajukan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, yang pernah dikabulkan oleh hakim tunggal R. Azharyadi Pria Kusumah, yang menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap AH tidak sah. Namun, Kejati Jateng kembali menetapkan AH sebagai tersangka, dan gugatan praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Semarang kali ini ditolak. Dengan begitu, status tersangka AH pun sah.

Tak hanya terjerat kasus korupsi, AH juga diduga terlibat dalam praktik mafia tanah. Namun, informasi lebih lanjut mengenai keterlibatannya dalam kasus mafia tanah masih dalam proses penyelidikan.

Kini, nasib AH terkatung-katung di balik jeruji besi Lapas Kedungpane Semarang, dengan total hukuman yang harus dijalaninya.

Sebagai informasi, AH yang sebelumnya mengaku sebagai Direktur Utama PT Citra Guna Perkasa, kini menghadapi berbagai tuntutan hukum yang menghimpitnya di berbagai kasus tindak pidana.

Dipindah ke Nusakambangan

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang, Mardi Santoso, mengungkapkan bahwa meski dirinya baru menjabat pada 18 Januari 2025, kasus pelanggaran yang dilakukan oleh narapidana AH sudah ditangani sebelumnya oleh pimpinan Lapas yang lama, Usman Madjid.

Mardi mengatakan bahwa sebagai tindakan atas pelanggaran yang dilakukan AH, pihaknya telah memindahkan narapidana tersebut ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan. “Terhadap narapidana berinisial AH yang melanggar peraturan di era sebelum saya bertugas, sudah diambil tindakan berupa pemindahan ke Nusakambangan,” ungkap Mardi pada Sabtu (8/2).

Selain itu, Mardi tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan petugas dalam kejadian tersebut, termasuk Kepala Bidang (Kabid) yang disebut-sebut turut terlibat. Namun, Mardi memilih untuk tidak merinci lebih lanjut peran para petugas tersebut. “Meski begitu, saya tegaskan bahwa petugas yang terlibat dalam pelanggaran ini telah diberikan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Mardi.

Mardi juga mengonfirmasi adanya beberapa petugas yang dicopot dari jabatannya, dan memastikan bahwa tindakan disiplin telah dilakukan. “Informasi yang beredar memang benar, ada belasan petugas yang dicopot dari jabatannya,” tegas Mardi.

Setelah kejadian tersebut, Mardi mengungkapkan bahwa kondisi di Lapas Semarang kini lebih kondusif. “Alhamdulillah, kondisi lapas saat ini sangat kondusif,” tuturnya dengan lega.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
DPR Desak Pemerintah Segara...
Olahraga
PBSI Lakukan Penataan di Sk...
  • Dua Minggu Hilang, Seekor Jerapah Bernama Gracie Ditemukan Segar Bugar 6 Km dari Kandangnya di Texas
    Preview komentar:
    Siapa juga yang mau nyuri Jerapah :) Dia ...
  • Dalam 3 Tahun Terakhir, 114 Orang Menabrakkan Diri di Jalur Kereta Api
    Preview komentar:
    Mereka adalah korban tekanan hidup dan ketidakberdayaan sbg ...
  • Hasil Pertandingan Grup F Piala Dunia 2026: Jepang Kuntit Belanda Usai Singkirkan Tunisia dengan Skor Telak 4-0
    Preview komentar:
Strawberry Moon 2026 Muncul 29 Juni, Ini Asal-usul Nama dan Waktu Terbaik Melihatnya

Strawberry Moon 2026 Muncul 29 Juni, Ini Asal-usul Nama dan Waktu Terbaik Melihatnya

29 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.