Agus Hartono, Tahanan Korupsi yang Kepergok Plesiran dan Makan Bersama Keluarga, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp67 Miliar
📅 Senin, 10 Feb 2025, 20:23 WIB | Oleh: Henri pelupessy
Doc: istimewa
SEMARANG - Agus Hartono (AH), narapidana kasus korupsi yang sebelumnya menjadi sorotan karena melakukan plesiran atau kepergok sedang makan bersama keluarganya saat menjalani masa tahanan, kini harus menjalani total hukuman 25 tahun 4 bulan penjara setelah menjalani enam persidangan.
Sebelumnya, Agus Hartono pernah membuat pernyataan bahwa dirinya akan membayar uang pengganti kerugian negara paling lambat 1 Maret 2025, namun hingga kini belum ada pembayaran.
Adapun kasus pertama, yang menjerat AH adalah korupsi pemberian fasilitas kredit pada bank pelat merah, di mana AH mengaku sebagai Komisaris PT. Seruni Prima Perkasa.
Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, AH divonis 10,5 tahun penjara, denda Rp 400 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar 14,7 miliar rupiah.
Namun, di tingkat banding, hukuman ini dikurangi menjadi 9,6 tahun penjara, dan keputusan tersebut dikuatkan oleh Mahkamah Agung.
Sebaiknya Anda baca juga:
Tak berhenti di situ, kasus ini berlanjut ke dugaan Tindak Pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan jumlah yang sama, 14,7 miliar rupiah.
Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis 1 tahun penjara untuk AH, tetapi setelah proses banding, Pengadilan Tinggi Semarang memutuskan untuk meningkatkan hukuman menjadi 8 tahun penjara sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain itu, AH juga terbukti melakukan korupsi dalam pemberian kredit fiktif pada bank BRI Agro cabang Semarang.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dalam persidangan yang berlangsung, AH dijatuhi hukuman 7 tahun penjara serta denda 400 juta rupiah, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 2,2 miliar rupiah.
Setelah banding, hukuman ini diturunkan menjadi 6 tahun penjara dengan pembayaran uang pengganti sebesar 1,1 miliar rupiah. Namun, dalam tingkat kasasi, Mahkamah Agung membebaskan AH dari hukuman ini dengan alasan bahwa perkara tersebut termasuk dalam ranah perdata.
AH juga terlibat dalam pembobolan Bank Mandiri cabang Semarang dalam kasus korupsi dan pencucian uang. Dalam perkara ini, Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan.
Tuntutan jaksa semula adalah 19 tahun penjara, namun setelah proses banding, hukuman AH diperberat menjadi 8 tahun penjara.
Tak hanya itu, AH juga terlibat dalam kasus pidana umum berupa pemalsuan surat yang ditangani oleh Pengadilan Salatiga, di mana ia dijatuhi hukuman 4 bulan penjara.
Dengan rincian tersebut, AH harus menjalani pidana pokok selama 19 tahun dan 10 bulan, ditambah hukuman tambahan jika ia gagal membayar uang pengganti kerugian negara.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!