PP Kesehatan Baru, Alasan Aturan Pengendalian Tembakau Harus Diperkuat di Era Prabowo
📅 Kamis, 06 Feb 2025, 15:30 WIB | Oleh: Tim PenulisLogo dan citra gambar produk rokok masih muncul dalam acara yang diliput oleh media tersebut, padahal regulasi PP Kesehatan terbaru disahkan pada 26 Juli 2024.
UU Pengendalian Tembakau adalah kunci
Lemahnya penegakan hukum terkait pengendalian tembakau tidak lepas dari aturan yang memayunginya, yaitu peraturan pemerintah. PP Kesehatan hanya mencantumkan sanksi administratif atas berbagai bentuk pelanggaran.
Sementara, sanksi pidana dalam aturan hukum Indonesia hanya dapat dicantumkan dalam undang-undang dan peraturan daerah.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dalam undang-undang sejauh ini, aturan mengenai pengendalian tembakau hanya tertera dalam empat pasal dalam UU 17/2023 tentang Kesehatan. Isinya secara umum mengatur perihal jenis produk tembakau dan rokok elektronik, serta kawasan tanpa rokok.
Karena itu, sudah sepatutnya pemerintah Prabowo segera merancang UU khusus Pengendalian Tembakau, berikut urgensinya:
1. Bisa berikan sanksi pidana
Sebaiknya Anda baca juga:
Ketika menggunakan undang-undang, akan ada lebih banyak pilihan jenis sanksi atas pelanggaran aturan pengendalian tembakau.
Melalui UU Pengendalian Tembakau, sanksi pidana misalnya, dapat dikenakan terhadap industri rokok yang melanggar larangan iklan rokok, batasan jumlah nikotin, atau yang menggunakan kata-kata menyesatkan seperti light, mild, low tar, dan sebagainya.
Saat ini, UU Kesehatan hanya memberikan ancaman pidana bagi pelanggar ketentuan peringatan kesehatan bergambar maupun aturan kawasan tanpa rokok. Adapun PP Kesehatan hanya memberikan ancaman sanksi administratif.
2. Perkuat posisi tawar pemerintah
UU Pengendalian Tembakau nantinya juga perlu melarang industri tembakau untuk terlibat atau menjalin relasi dengan pihak pemerintah. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah memeloporinya melalui Peraturan Menteri Kesehatan 50/2016 tentang pedoman penanganan benturan kepentingan dengan industri tembakau di lingkungan Kemenkes.
Sayangnya, karena berupa pedoman internal, peraturan ini hanya berlaku terbatas. Penanganan pelanggarannya pun hanya dilakukan pada lingkup kementerian.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!