Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

PP Kesehatan Baru, Alasan Aturan Pengendalian Tembakau Harus Diperkuat di Era Prabowo

📅 Kamis, 06 Feb 2025, 15:30 WIB | Oleh: Tim Penulis

Dalam hal ini, Indonesia hanya lebih baik dibandingkan Myanmar yang belum memiliki regulasi rokok elektronik sama sekali.

Pelarangan setengah hati

Ketentuan mengenai iklan rokok tak banyak berubah dalam PP Kesehatan terbaru. Iklan rokok masih diperbolehkan tayang dengan batasan durasi dan waktu tertentu (untuk televisi dan radio) maupun ruang tertentu (untuk media cetak dan media luar ruang atau reklame).

Satu hal yang bisa diapresiasi adalah adanya larangan iklan di media sosial. Sayangnya, meski sama-sama berbasis digital, PP Kesehatan terbaru tidak melarang iklan rokok pada situs web dan aplikasi e-commerce.

Padahal Generasi Z dan Alfa memiliki keterikatan lebih besar terhadap media digital dibandingkan dengan televisi dan radio. Keberadaan iklan di internet justru dapat meningkatkan keterpaparan mereka terhadap produk rokok.

Tak jelas apa pertimbangan pemerintah dalam menerapkan larangan iklan rokok sebatas pada media sosial, tetapi tidak pada platform digital lainnya. Dalam hal ini, Indonesia amat tertinggal dibandingkan semua negara ASEAN yang telah menerapkan total ban, yakni larangan penuh terhadap iklan rokok, baik di media cetak, televisi, radio, film, gim, maupun seluruh platform digital berbasis internet.

Penegakan hukum tantangan sesungguhnya

Meski begitu, jika dibandingkan PP 109/2012, PP Kesehatan terbaru menunjukkan kemajuan besar dalam regulasi pengendalian tembakau. Sejumlah aturan dalam PP Kesehatan terbaru memberikan pukulan telak bagi industri rokok yang kerap mensponsori acara musik dan kompetisi olahraga.

Kini, perusahaan rokok tak lagi boleh menampilkan logo dan nama produknya dalam kegiatan yang mereka sponsori. Produk rokok juga dilarang mensponsori kegiatan yang diliput oleh media.

Pemerintah agaknya belajar dari kasus audisi bulutangkis PB Djarum yang sempat menuai kontroversi sehingga menelurkan aturan yang lebih berpihak terhadap perlindungan anak dan kesehatan publik secara umum.

Ketentuan serupa berlaku pula pada praktik tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Perusahaan rokok dapat memberikan bantuan CSR dengan ketentuan tidak menggunakan merek dagang dan logo produk, tidak diliput dan dipublikasikan oleh media serta tidak mengikutsertakan individu di bawah usia 21 tahun.

Kendati terdapat kemajuan dalam regulasi pengendalian tembakau, konsistensi penegakan hukum merupakan tantangan sesungguhnya. Pemerintah perlu memikirkan mekanisme pengawasan sederet aturan tersebut di lapangan, termasuk memastikan ketersediaan petugas dan biaya yang dibutuhkan untuk menegakkan aturan.

Soalnya, inkonsistensi antara aturan dengan penegakan hukum sudah mulai terlihat, misalnya, dalam penyelenggaraan sebuah konser musik tahunan di Jakarta pada akhir September lalu.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
IESR: Pulau Sumbawa Punya P...

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

44 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Mau Tawuran, Dua Pemuda Baw...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Nasional
Tanggapan Istana Usai Wamen...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.