Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

PP Kesehatan Baru, Alasan Aturan Pengendalian Tembakau Harus Diperkuat di Era Prabowo

📅 Kamis, 06 Feb 2025, 15:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
PP Kesehatan Baru, Alasan Aturan Pengendalian Tembakau Harus Diperkuat di Era Prabowo Doc: The Conversatin/Zef Art/ Shutterstock
Ket. Terdapat sejumlah ketentuan pengendalian tembakau terbaru dalam PP No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan.

Rizky Argama, Indonesian Center for Law and Policy Studies (PSHK)

Di penghujung pemerintahannya, Joko “Jokowi” Widodo mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 mengenai aturan pelaksanaan Undang-Undang (UU) Kesehatan.

PP No. 28 Tahun 2024 secara resmi menggantikan 31 peraturan pelaksana lain pada sektor kesehatan. Salah satu bagian yang perlu disoroti dalam PP Kesehatan terbaru adalah soal ketentuan pengendalian tembakau.

Pasalnya, terdapat sejumlah ketentuan anyar mengenai pengendalian tembakau, dari larangan penjualan rokok eceran per batang hingga larangan produk tembakau mensponsori kegiatan yang diliput media.

Kehadiran regulasi PP Kesehatan terbaru mungkin bisa menjadi angin segar dalam upaya mengurangi angka perokok di Indonesia. Namun, tugas berat untuk lebih memperkuat aturan pengendalian tembakau tetap menjadi PR lanjutan bagi pemerintahan baru yang dipimpin Prabowo Subianto.

Menelisik isi PP Kesehatan baru

Aturan seputar pengendalian tembakau pada PP Kesehatan tercantum dalam pasal 429-463 tentang pengamanan zat adiktif. Ketentuan ini mencabut sekaligus menggantikan PP 109/2012 tentang pengamanan produk tembakau yang mengandung zat adiktif bagi kesehatan.

Terdapat setidaknya empat ketentuan baru dalam PP No. 28 Tahun 2024 terkait pengendalian tembakau, di antaranya: (1) larangan penjualan rokok secara eceran satuan per batang; (2) ketentuan tentang rokok elektronik; (3) ketentuan tentang iklan produk tembakau di media internet; dan (4) larangan produk tembakau menjadi sponsor kegiatan yang diliput media.

Selain melarang penjualan rokok per batang atau  ketengan, PP Kesehatan terbaru juga melarang penjualan rokok melalui mesin layan diri (vending machine), aplikasi belanja elektronik (e-commerce), dan media sosial.

Batas usia legal konsumen rokok juga ditingkatkan, dari 18 menjadi 21 tahun. Sederet perubahan ini ditujukan untuk mengurangi akses rokok bagi anak dan remaja.

Kendati terlambat dibandingkan negara-negara tetangga, seperti Australia dan juga negara ASEAN lainnya, Indonesia melalui PP Kesehatan baru akhirnya memiliki aturan soal rokok elektronik, baik yang mengandung tembakau maupun nontembakau dengan kandungan nikotin atau bentuk lainnya.

Secara umum, aturan soal rokok elektronik tak berbeda dengan rokok konvensional, terutama dalam hal pembatasan impor, pembatasan iklan, dan kewajiban pencantuman peringatan kesehatan.

Sayangnya, sederet peraturan tersebut masih tertinggal dibandingkan sejumlah negara ASEAN lainnya. Singapura, Brunei, Kamboja, Laos, dan Thailand telah melarang impor, penjualan, dan penggunaan rokok elektronik di negara mereka. Sementara di Malaysia, beberapa negara bagian sudah mulai melarang penjualannya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.