Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Lakukan Dialog Sebelum Beri Amnesti Napi KKB

📅 Jumat, 31 Jan 2025, 01:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Lakukan Dialog Sebelum Beri Amnesti Napi KKB Doc: ANTARA/Fransiskus Salu Weking
Ket. Ketua Komite III DPD asal Provinsi Papua Barat, Filep Wamafma, saat ditemui awak media di Manokwari, Papua Barat, Kamis.

MANOKWARI- Pemerintah pusat disarankan untuk membuka ruang dialog sebelum memberikan amnesti dan abolisi bagi narapidana (napi) kelompok kriminal bersenjata (KKB). Ruang dialog bertujuan menyamakan persepsi antara kedua belah pihak demi kedamaian Tanah Papua.

“Supaya ada kesamaan pemahaman sebelum kebijakan pengampunan diberikan kepada kelompok yang sudah distigmatisasi oleh negara,” kataKetua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Filep Wamafma, di Manokwari, Papua Barat, Kamis (30/1).

Filep mengatakan dialog juga merupakan solusi efektif dalam mengatasi konflik berkepanjangan di Tanah Papua. Pemerintah pusat memiliki banyak sumber daya yang mampu merancang mekanisme dialog secara komprehensif antara pemerintah dan kelompok berseberangan dengan NKRI.

Forum dialog tidak hanya membahas terkait penyelesaian konflik bersenjata, melainkan seluruh aspek kehidupan yang memberikan jaminan kesetaraan hidup bagi masyarakat asli Papua di enam provinsi. “Komunikasikan semua permasalahan di Tanah Papua. Supaya, masyarakat asli Papua tidak apatis terhadap negara,” jelas anggota DPD asal Papua Barat.

Jadi Perdebatan

Ia menyebut masing-masing pihak dapat menunjuk fasilitator atau mediator perumusan konsep dialog, termasuk pelurusan sejarah masuknya Papua ke Indonesia yang selama ini menjadi perdebatan.

Meski demikian, dia mengapresiasi wacana pemerintahan Prabowo Subianto memberikan amnesti dan abolisi kepada narapidana termasuk KKB Papua atas pertimbangan jaminan hak asasi manusia. “Kebijakan politik ini soal setuju dan tidak setuju. Kami sebagai anggota DPD berharap konflik harus berakhir, karena korbannya masyarakat sipil,” ucap dia.

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Presiden Prabowo akan memberikan amnesti kepada sejumlah narapidana, mulai dari pengguna narkotika hingga kasus terkait aksi bersenjata di Papua.

Dia menjelaskan pemberian amnesti tersebut dilakukan di samping untuk mengurangi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan, juga atas dasar pertimbangan kemanusiaan.

Menurut data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), ada sekitar 44.000 narapidana yang memenuhi kriteria untuk diusulkan memperoleh amnesti.

Anggota Komisi II DPR Indrajaya menilai langkah Presiden memberikan pengampunan (amnesti) bagi narapidana terkait KKB di Papua sebagai upaya baru dalam menciptakan perdamaian di Tanah Papua.

“Kami menilai langkah Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada tahanan politik asal Papua merupakan pendekatan baru dalam upaya menciptakan perdamaian di tanah Papua,” kata Indrajaya.

Dia menilai langkah tersebut bisa menjadi pintu pembuka untuk mengakhiri konflik bersenjata secara permanen di Bumi Cendrawasih.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Gempa Venezuela: Peru Putus...
  • Dua Minggu Hilang, Seekor Jerapah Bernama Gracie Ditemukan Segar Bugar 6 Km dari Kandangnya di Texas
    Preview komentar:
    Siapa juga yang mau nyuri Jerapah :) Dia ...
  • Dalam 3 Tahun Terakhir, 114 Orang Menabrakkan Diri di Jalur Kereta Api
    Preview komentar:
    Mereka adalah korban tekanan hidup dan ketidakberdayaan sbg ...
  • Hasil Pertandingan Grup F Piala Dunia 2026: Jepang Kuntit Belanda Usai Singkirkan Tunisia dengan Skor Telak 4-0
    Preview komentar:
Awas! Modus Baru Judol Lewat Komentar Medsos, Tunggangi Piala Dunia 2026, Ini Temuan Kemkomdigi

Awas! Modus Baru Judol Lewat Komentar Medsos, Tunggangi Piala Dunia 2026, Ini Temuan Kemkomdigi

29 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.