Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Harus Dihukum Berat, Pelaku Pencabulan Anak di Kota Tangerang Ditangkap

📅 Kamis, 30 Jan 2025, 15:08 WIB | Oleh: Tim Penulis
Harus Dihukum Berat, Pelaku Pencabulan Anak di Kota Tangerang Ditangkap Doc: ANTARA/HO-Polda Metro Jaya
Ket. Pelaku pencabulan berinisial W (40) yang ditangkap oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (29/1/2025).

Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap W (40), pelaku pencabulan anak di Kota Tangerang, Banten.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menyebutkan W ditangkap pada Rabu (29/1) pukul 08.30 WIB di Kampung Rancapanjang, Desa Seuat, RT/RW 05/01, Kelurahan. Seuat, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten.

Pelaku menggunakan modus berpura-pura mendapatkan mimpi bahwa tangan pelaku sakit dan yang bisa menyembuhkan adalah air mani dari korban. "Sehingga pelaku melakukan pencabulan terhadap korban anak tersebut," katanya dalam keterangannya yang diterima, Kamis.

Ade Ary menjelaskan, kejadian tersebut bermula pada Senin (23/12/2024) di Jalan Kampung Dukuh, RT 01/RW 02, Kelurahan. Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug, Tangerang Kota, saat pelaku mengajar mengaji.

"Menurut keterangan pelapor, selaku orang tua korban, awalnya saat sedang belajar mengaji di rumah Ibu SM mendapat kabar bahwa tempat pengajian yang dibuka oleh terlapor W melakukan pencabulan," katanya.

Saat dikonfirmasi, korban mengakui bahwa tersangka melakukan pelecehan dengan cara memegang dan mengocok kemaluan terlapor hingga mengeluarkan sperma lebih dari satu kali.

"Kemudian pelapor kembali bertanya kepada Ibu SM untuk menanyakan kepada dua saksi lainnya perihal kejadian tersebut. Lalu kedua saksi anak mengakui mereka pernah dipaksa dengan kejadian yang sama sekitar tahun 2021," katanya.

Kemudian Tim Opsnal Unit 2 dan 5 Subdirektorat (Subdit) Umum/Jatanras Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan terkait tindak pidana tersebut. Dari hasil penyelidikan berupa wawancara saksi korban, pengamatan kamera pengawas (CCTV) dan analisis IT, tim mendapatkan petunjuk keberadaan pelaku.

"Kemudian Tim Opsnal langsung menuju ke TKP dan pelaku beserta barang bukti dibawa ke Subdit 4 Umum/Jatanras Polda Metro Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," katanya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 76E jo. Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kepolisian mengusut kasus pencabulan anak yang diduga dilakukan oleh tenaga pendidik berinisial W (40) di Kota Tangerang, Banten, pada bulan Desember 2024.

"Polres Metro Tangerang Kota, akan mengusut tuntas kasus ini secara prosedural, secara profesional dan proporsional tentunya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (9/1).

Ade Ary menjelaskan, setelah menerima laporan kasus tersebut, petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian melakukan visum dan interogasi terhadap sejumlah pihak.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Warga Russia Menjerit! Pemb...
PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.