Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Tindak Tegas, Tersangka Pencabulan Anak di Panti Asuhan Terancam 15 Tahun Penjara

📅 Selasa, 08 Okt 2024, 20:52 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tindak Tegas, Tersangka Pencabulan Anak di Panti Asuhan Terancam 15 Tahun Penjara Doc: ANTARA/Irfan
Ket. Polres Metro Tangerang menggelar keterangan pers, Selasa (8/10/2024), dengan menampilkan dua orang tersangka kasus pencabulan anak di Panti Asuhan. Keduanya diancam penjara 15 tahun.

Tangerang - Tersangka kasus pencabulan anak di panti asuhan Darussalam An'nur Pinang dijerat pasal Pasal 6 Huruf C dalam UU tindak pidana kekerasan seksual yang dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Ancaman hukuman penjara 15 tahun terkait pidana kekerasan seksual," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho dalam keterangan pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa.

Kapolres mengatakan sebelumnya telah mengumumkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut setelah melakukan pemeriksaan dari para saksi dan korban.

Adapun tiga tersangka tersebut yakni S, YB, dan YS yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Status ketiganya dalam panti asuhan adalah ketua yayasan panti asuhan dan dua orang pengasuh.

"Satu orang tersangka kita tetapkan DPO karena dua kali pemanggilan tidak hadir. Sedangkan dua tersangka lain sudah kita tahan," ujarnya.

Pada hari ini, Menteri Sosial Saifullah Yusuf melakukan peninjauan ke panti asuhan dan Rumah Perlindungan Sosial (RPS) Dinsos sebagai tempat relokasi anak - anak.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengaku prihatin dan kecewa atas kejadian tersebut. Ia juga menegaskan jika yayasan tersebut tidak terdaftar di Kemensos.

Sebelumnya Penjabat Wali Kota Tangerang Nurdin mengatakan Pemkot Tangerang akan mengawal penuh proses hukum terkait dugaan kasus pelecehan tersebut.

"Kami sangat menyesalkan kejadian ini, Pemkot Tangerang memastikan setiap korban mendapatkan pendampingan yang memadai, dan kami akan mengawal proses hukum agar berjalan sesuai aturan yang berlaku," ujar Nurdin.

Pemerintah Kota Tangerang juga telah memindahkan 12 anak penghuni panti asuhan ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS) milik Dinas Sosial.

Kepala DP3AP2KB Kota Tangerang Tihar Sopian mengatakan kondisi 12 anak di penghuni panti asuhan dalam kondisi sehat dan ceria. Saat ini 12 anak penghuni panti asuhan sedang menunggu hasil tes kesehatan dan konseling psikis yang telah dilakukan pada Jumat (4/10) lalu.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.