Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Setelah ke Ormas, Obral Izin Tambang Diberikan ke Kampus

📅 Selasa, 28 Jan 2025, 00:00 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Setelah ke Ormas, Obral Izin Tambang Diberikan ke Kampus Doc: antara
Ket. Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Fahmy Radi mengatakan pemberian konsesi tambang tersebut lebih untuk menundukkan PT agar tidak dapat lagi menjalankan fungsi kontrol terhadap pemerintah secara kritis yang selama ini dijalankan.

JAKARTA - Pemerintah berencana memberikan izin pengelolaan tambang kepada Perguruan Tinggi (PT), seiring revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Langkah itu dinilai untuk membujuk lembaga kampus agar tidak mengurangi kontrolnya terhadap penyelenggara negara.

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Fahmy Radi mengatakan pemberian konsesi tambang tersebut lebih untuk menundukkan PT agar tidak dapat lagi menjalankan fungsi kontrol terhadap pemerintah secara kritis yang selama ini dijalankan.

"Kalau benar dugaan tersebut, tidak berlebihan dikatakan bahwa terjadi prahara di PT dalam fungsi control dan penegakan demokrasi di Indonesia. Oleh karena itu, DPR harus mencabut draft RUU itu," tegas Fahmi pada Koran Jakarta, Senin (27/1)

Kalau akhirnya, RUU itu disahkan, ucap Fahmy, seluruh perguruan tinggi yang mengedepankan nurani harus menolak pemberian konsesi tambang agar tidak terjadi prahara di kampus.

Seperti diketahui, Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar rapat untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba).

Dalam pembahasan ini, ada sejumlah tambahan pasal yang salah satunya mengatur tentang perguruan tinggi dapat mengelola tambang. Kalau RUU Minerba itu disahkan, tidak hanya ormas keagamaan saja, melainkan juga perguruan tinggi mendapat konsesi mengelola pertambangan dan mineral.

Menurut Fahmy, serupa dengan Ormas Keagamaan, pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi lebih banyak madharatnya ketimbang manfaatnya. Bahkan, kebijakan itu berpotensi menimbulkan prahara bagi perguruan tinggi.

Berdasarkan UUPendidikan, perguruan tinggi memiliki tiga fungsi yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian. Perguruan tinggi yang mengelola tambang menabrak UU Pendidikan tersebut. Pengelolaan tambang di mana pun prosesnya pasti menyebabkan pengrusakan terhadap lingkungan.

"Dengan mengelola tambang, perguruan tinggi termasuk ikut berkontribusi terhadap pengrusakan lingkungan. Padahal, selama ini perguruan tinggi mempelopori upaya melestarikan lingkungan," tegas Fahmy.

Pertambangan di Indonesia, terangnya, berada pada wilayah abu-abu yang sering kali melakukan kejahatan pertambangan hitam dan menimbulkan konflik antara penambang dengan masyarakat setempat. "Perguruan Tinggi yang selama ini mengayomi masyarakat bisa terseret ke dalam dunia kejahatan pertambangan hitam dan konflik dengan masyarakat," urainya.

Fokus Utama

Deputi Eksternal Eksekutif Nasional Walhi Mukri Friyatna menegaskan kampus bukanlah badan hukum yang fokus utamanya mendapatkan keuntungan semata tetapi seharusnya berperan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta menyiapkan generasi yang cerdas, handal dan berprestasi.

"Biarlah kampus tetap independen, jangan dirusak. Memasukkan perguruan tinggi sebagai pengelola tambang sama dengan menjerumuskan dan melemahkan kemerdekaan itu sendiri," tukas Mukri.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Advertisement
Cuaca Buruk, Kapal Virgo Transport Membawa 243 Orang Hilang Kontak di Laut Jawa, Basarnas Lakukan Operasi Pencarian

Cuaca Buruk, Kapal Virgo Transport Membawa 243 Orang Hilang Kontak di Laut Jawa, Basarnas Lakukan Operasi Pencarian

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.