Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kasihan Sekali, Korban Penipuan Umrah PT HMS Bertambah Jadi 112 Orang

📅 Minggu, 26 Jan 2025, 07:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kasihan Sekali, Korban Penipuan Umrah PT HMS Bertambah Jadi 112 Orang Doc: ANTARA/Luqman Hakim
Ket. Polda DIY menggelar konferensi pers kasus penipuan dan penggelapan pemberangkatan umrah di Mapolda DIY, Sleman, D.I. Yogyakarta, Kamis (23/1/2025).

Yogyakarta - Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyebut korban penipuan umrah oleh PT HMS terus bertambah menjadi 112 orang dari sebelumnya 83 orang dengan total nilai kerugian mencapai Rp3,317 miliar.

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda DIY AKBP Verena Sri Wahyuningsih di Yogyakarta, Sabtu, menjelaskan jumlah tersebut berdasarkan aduan yang masuk ke Posko Pengaduan Korban Penipuan Biro Umrah PT HMS hingga Jumat (24/1), atau hari kedua posko itu dibuka di Lantai 1 Kantor Ditreskrimum Polda DIY.

"Sampai saat ini, posko telah menerima jumlah total sembilan aduan yang masuk dengan korban sebanyak 112 orang, serta total kerugian mencapai Rp3,317 miliar," ujar Verena.

Pada Jumat (24/1), mulai pukul 08.00 hingga 17.00 WIB, menurutnya, posko telah menerima sebanyak lima pengaduan via WhatsApp.

Total korban dari laporan tersebut mencapai 29 orang, berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, dengan akumulasi kerugian yang diperkirakan sebesar Rp1,51 miliar.

Aduan pertama berasal dari Depok, Sleman, dengan jumlah korban sebanyak delapan orang, dan kerugian mencapai Rp316 juta. Mereka rencananya diberangkatkan pada 25 Desember 2024. Kasus ini telah dilaporkan ke Polda DIY pada 24 Januari 2025.

Laporan lainnya berasal dari Klaten, Jawa Tengah, dengan jumlah korban mencapai 11 orang. Kerugian yang dilaporkan mencapai Rp430 juta, dengan rencana keberangkatan pada 31 Desember 2024.

Sementara itu, aduan lainnya berasal dari Kulon Progo, dengan jumlah korban dua orang, dan kerugian senilai Rp30 juta, dengan rencana keberangkatan 20 Januari 2025.

Aduan serupa berasal dari Kota Depok, Jawa Barat, dengan jumlah korban sebanyak lima orang, kerugian mencapai Rp180 juta, dan jadwal pemberangkatan 25 Desember 2024.

"Untuk aduan ini telah dibuat laporan polisi di Polres Metro Depok," ujar Verena.

Aduan terakhir berasal dari Jakarta, dengan tiga korban yang mengalami kerugian senilai Rp95 juta, dengan janji diberangkatkan pada 10 Januari 2025.

Dia mengimbau masyarakat yang menjadi korban atau memiliki informasi terkait kasus ini, termasuk aset milik tersangka, untuk menghubungi Polda DIY.

Aduan atau informasi dapat disampaikan melalui hotline WhatsApp di nomor 085-891-486-496 dan 089-535-2060-598, atau langsung datang ke Posko Pengaduan di Polda DIY pada pukul 09.00-17.00 WIB.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY menangkap seorang perempuan berinisial ID (46), tersangka kasus penipuan dan penggelapan pemberangkatan umrah yang mengakibatkan kerugian korban hingga Rp14 miliar.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Eropa Siap Dorong Perdamaian Ukraina

19 menit yang lalu | Rizky

Luar Negeri
Eropa Siap Dorong Perdamaia...

Asia Kuasai Produksi Perikanan Global

24 menit yang lalu | Rizky

Nasional
Asia Kuasai Produksi Perika...
Luar Negeri
Ngeri! Tekanan Sesar San An...
  • Malasyia Mencak-mencak Kebakaran Jenggot Dimasukkan ke Dalam Kelas Dua Sepak Bola Asean
    Preview komentar:
    Jiran kita kejet-kejet tanpa bisa berbuat apa2
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
Kabar Baik untuk UMKM, Sertifikat Halal Self-Declare Dijamin Terbit dalam 1x24 Jam

Kabar Baik untuk UMKM, Sertifikat Halal Self-Declare Dijamin Terbit dalam 1x24 Jam

17 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.