Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Sah Sudah Diputuskan, Bulog Diminta Serap 3 Juta Ton Beras Sampai April 2025

📅 Kamis, 23 Jan 2025, 00:02 WIB | Oleh: Tim Penulis
Sah Sudah Diputuskan, Bulog Diminta Serap 3 Juta Ton Beras Sampai April 2025 Doc: ANTARA/Aji Cakti
Ket. Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan menyampaikan keterangan kepada awak media, di Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan mengungkapkan Pemerintah meminta Perum Bulog untuk menyerap 3 juta ton beras sampai dengan April 2025.

"Kemudian disepakati Bulog, tadi kami rapatnya agak panjang, memang harus membeli sebanyak 3 juta ton dalam waktu yang pendek ini, yakni Januari, Februari, Maret, dan April. Sebanyak 3 juta ton harus diserap dalam bentuk beras. Kalau gabah tentu lebih banyak lagi," kata Zulkifli Hasan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Dia menambahkan bahwa beras yang dibeli oleh Bulog dari pabrik-pabrik yang bekerja sama.

"Sudah diputuskan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk gabah kering panen Rp6.500/kg, sedangkan berasnya dibeli dari pabrik-pabrik yang kerja sama. Karena pabrik membeli gabah Rp6.500/kg, maka Bulog akan membeli berasnya Rp12.000 (per kg)," katanya pula.

Menurut dia, Bulog juga mengusulkan agar rentang harga pembelian beras Rp12.000 sampai Rp12.250 per kg.

"Kalau 3 juta ton tadi Bulog minta karena bersaing dengan yang lain meminta rentang (range) harga pembeliannya antara Rp12.000 sampai Rp12.250 (per kg). Kami dalam rapat koordinasi sepakat, tapi belum menjadi keputusan setelah nanti kita akan bawa ke rapat terbatas (ratas) bersama Presiden terlebih dahulu. Jadi sekarang masih berlaku harga pembelian Rp12.000. Tapi untuk mencapai 3 juta ton, itu usulan Bulog, kami setuju di sini tapi nanti akan dibawa ke ratas karena kami rakor tidak bisa melebihi putusan ratas," katanya lagi.

Menko Pangan Zulkifli Hasan menyebutkan, Perum Bulog akan membeli beras dari pabrik yang menyerap gabah petani sesuai dengan HPP senilai Rp6.500 per kilogram.

Pemerintah sedang menyelesaikan perjanjian antara Bulog dengan pabrik-pabrik beras yang ada di seluruh Indonesia.

Dalam perjanjian itu, pabrik diwajibkan membeli gabah dari petani dengan harga minimal Rp6.500 per kilogram.

Bagi pabrik yang tidak membeli gabah petani dengan harga Rp6.500, maka Bulog tidak akan bisa membeli beras itu sehingga Bulog akan langsung membeli gabah dari petani.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Daerah
BNPB: Tanggul Jebol Picu Ba...

Lorong Bendera Merah Putih di Tasikmalaya

11 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Lorong Bendera Merah Putih ...

Pelatihan pembuatan roti dan kue di Jakarta

16 menit yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
Pelatihan pembuatan roti da...
Daerah
Gunung Lewotobi Laki-Laki A...
Rona
Pemusatan latihan Gita Baha...

Kejuaraan Seluncur Es Terbuka Asia 2026

31 menit yang lalu | Wahyu AP

Olahraga
Kejuaraan Seluncur Es Terbu...

Realisasi PNBP Sumatera Selatan

36 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Realisasi PNBP Sumatera Sel...

Optimalisasi pengelolaan sampah TPS 3R

37 menit yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
Optimalisasi pengelolaan sa...

Bau Badan Menyengat, Seorang Penumpang Transjakarta Diturunkan di Kampung Melayu, Manusiawikah?

Bau Badan Menyengat, Seorang Penumpang Transjakarta Diturunkan di Kampung Melayu, Manusiawikah?

04 Aug 2026
Pilihan Pembaca
# 6
# 6
Defisit Migas Tekan Neraca Perdagangan
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.