Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

RI dan Belanda Akan Bekerja Sama Susun Regulasi Turunan KUHP

📅 Rabu, 22 Jan 2025, 00:11 WIB | Oleh: Tim Penulis
RI dan Belanda Akan Bekerja Sama Susun Regulasi Turunan KUHP Doc: ANTARA/HO-Kementerian Hukum RI
Ket. Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas.

JAKARTA - Kementerian Hukum (Kemenkum) RI dan Kedutaan Besar Kerajaan Belanda merencanakan kerja sama dalam menyusun regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (KUHP).

Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas mengatakan Indonesia memerlukan perspektif dari beberapa yurisdiksi, termasuk Kerajaan Belanda untuk menyusun beberapa regulasi turunan agar nantinya pelaksanaan KUHP baru dapat sesuai dengan politik hukum yang telah ditetapkan.

“Kita mengembangkan dan meniru beberapa praktik yang ada di Belanda terkait dengan penghukuman, bukan sekedar penghukuman badan tetapi hukuman-hukuman alternatif juga kita kembangkan. Tentu dengan penghargaan dan penghormatan terhadap prinsip-prinsip HAM yang berlaku,” ujar Supratman saat menerima kunjungan kehormatan Duta Besar (Dubes) Kerajaan Belanda, di Jakarta, Selasa, seperti dikonfirmasi.

Supratman menuturkan Indonesia sudah mempunyai KUHP baru yang akan berlaku pada Januari 2026 dan saat ini pemerintah Indonesia sedang menyusun beberapa Undang-Undang (UU) yang harus dibuat untuk implementasinya.

Ia memastikan dengan KUHP baru, pendekatan mengenai penghargaan terhadap HAM semakin baik.

Di sisi lain, dirinya juga mendorong agar Indonesia dan Kerajaan Belanda dapat segera melakukan perundingan untuk menyusun draf perjanjian ekstradisi maupun Mutual Legal Assistance (MLA) atau perjanjian timbal balik antar kedua negara.

“Saya berharap kita sedapat mungkin segera melakukan perundingan untuk perjanjian timbal balik dan ekstradisi. Ini menjadi suatu yang penting baik dari sisi Indonesia dan juga dari pemerintah Belanda,” katanya.

Dia menyampaikan bahwa Kemenkum RI melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Ditjen PP) bersama Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) telah melakukan perjanjian kerja sama mengenai penyelenggaraan pelatihan bagi pelatih (Training Of Trainer-TOT) Tahun 2024.

Pelatihan tersebut terkait penyusunan legislasi pidana dan alternatif pidana non penjara dalam praktik Belanda dan Indonesia, serta pengumpulan data peraturan untuk pengembangan database sebaran pidana di Indonesia.

“Saya juga berharap kerja sama yang sudah ada di Ditjen PP, terutama terkait pelatihan bagi pelatih tetap bisa kita lanjutkan,” ucap Supratman menambahkan.

Sementara itu, Dubes Kerajaan Belanda Marc Gerritsen menyebutkan bahwa Belanda dan Indonesia telah melakukan banyak kerja sama di berbagai bidang dan berharap dapat terus melanjutkannya untuk kepentingan kedua negara.

“Belanda dan Indonesia berbagi banyak topik di bidang kerja sama dan di bidang hukum kita mempunyai banyak kesamaan," ungkap Marc dalam kesempatan yang sama.

Hal tersebut, kata dia, termasuk kajian yang dilakukan oleh para cendekiawan Belanda yang membuat sistem hukum di Indonesia ikut dikembangkan.

Dengan demikian, Marc ingin melanjutkan kerja sama itu dan bidang hukum yang lebih spesifik lagi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Menlu Marco Rubio Tegaskan ...
Nasional
Pemerintah Perlu Fokus Perc...

UMKM Didorong Tembus Rantai Global

1.5 jam yang lalu | Lukman

Nasional
UMKM Didorong Tembus Rantai...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.