Antisipasi Kepadatan Libur Panjang, Kemenhub Atur Operasional Angkutan Penyebrangan
📅 Selasa, 21 Jan 2025, 12:51 WIB | Oleh: Mohammad Zaki AlatasUntuk menghindari antrean panjang di area pelabuhan akan dilakukan pembatasan pembelian tiket dengan radius larangan :
a. Pelabuhan Merak sejauh 4.71 KM dari titik tengah
pelabuhan terluar (sebagai contoh acuan titik Hotel
Pesona Merak); dan
b. Pelabuhan Bakauheni sejauh 4.24 KM dari titik tengah pelabuhan terluar (sebagai contoh acuan Balai Karantina Pertanian).
Peraturan ini dapat dievaluasi atas pertimbangan Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat untuk Pelabuhan Ketapang, Gilimanuk, Jangkar dan Lembar. Kemudian, Pelabuhan Merak dan Bakauheni akan dievaluasi pemberlakuannya oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
"Apabila terjadi perubahan pengaturan penundaan perjalanan secara situasional, pihak kepolisian dapat melaksanakan manajemen operasional berupa diskresi petugas kepolisian," pungkas Yani.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!