Tamparan Hukum, Ketua PN Surabaya Ditangkap
📅 Rabu, 15 Jan 2025, 14:29 WIB | Oleh: Aloysius Widiyatmaka
Doc: ist
JAKARTA – Carut-marut hukum Indonesia tiada henti. Terakhir ditandai penangkapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya periode lalu, Rudi Suparmono.
Dia menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait putusan vonis bebas Ronald Tannur. Kejaksaan Agung menyatakan akan menelusuri sumber uang yang disita dari Rudi Suparmono (RS).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar Selasa (14/1) malam, mengatakan bahwa jumlah uang yang diamankan lebih banyak dari informasi hasil pemeriksaan mengenai nilai uang suap yang didapatkan.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Rudi diduga menerima uang 20.000 dollar Singapura dan 43.000 dollar Singapura dari Lisa Rahmat, pengacara Ronald yang saat ini juga menjadi tersangka, untuk membantu memilihkan majelis hakim PN Surabaya yang menyidangkan Ronald Tannur.
Apabila dijumlahkan maka totalnya sebanyak 63.000 dollar Singapura. Padahal, uang yang ditemukan saat penyidik menggeledah mobil di kediaman Rudi adalah sejumlah 388.600 dollar AS, 1.099.626 dollar Singapura, dan 1,72 miliar rupiah.
Sebaiknya Anda baca juga:
Jika dikonversikan dengan nilai rupiah pada Selasa (14/1), jumlahnya lebih kurang 21 miliar rupiah lebih.
Nominal dugaan uang suap dengan total 63.000 dolar Singapura yang diketahui dari hasil pemeriksaan, nilainya lebih kecil dibanding uang dolar Singapura yang diamankan sejumlah 1.099.626 dolar Singapura.
"Kita ternyata menemukan lebih dari apa yang diduga diterima," ujar Qohar.
Sebaiknya Anda baca juga:
Oleh karena itu, lanjutnya, penyidik akan menelusuri kelebihan uang tersebut dalam pemeriksaan-pemeriksaan selanjutnya. Kelebihan uang ini nanti akan kita dalami asalnya
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!