Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Tindak Tegas, Enam Mantan Pejabat Antam Didakwa Rugikan Negara Rp3,31 Triliun

📅 Selasa, 14 Jan 2025, 00:12 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tindak Tegas, Enam Mantan Pejabat Antam Didakwa Rugikan Negara Rp3,31 Triliun Doc: ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Ket. Sidang pembacaan surat dakwaan kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas emas Antam seberat 109 ton periode 2010-2022 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/1/2025).

Jakarta - Sejumlah enam orang mantan pejabat PT Antam Tbk didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp3,31 triliun terkait kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas emas Antam seberat 109 ton periode 2010–2022.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Syamsul Bahri Siregar mengungkapkan enam orang terdakwa diduga telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum itu secara bersama-sama.

"Perbuatan tersebut telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," ucap JPU pada sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Enam orang mantan pejabat Antam tersebut meliputi Vice President(VP)Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam periode 2008–2011 Tutik Kustiningsih, VP UBPP LM Antam periode 2011–2013 Herman, sertaSenior Executive VP UBPP LM Antam 2013–2017 Dody Martimbang.

Kemudian, General Manager (GM) UBPP LM Antam periode 2017–2019 Abdul Hadi Aviciena, GM UBPP LM Antam periode 2019–2020 Muhammad Abi Anwar, serta GM UBPP LM Antam periode 2021–2022 Iwan Dahlan.

Atas perbuatannya, enam orang terdakwa diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang

JPU menuturkan perbuatan enam orang mantan pejabat Antam tersebut dilakukan bersama-sama tujuh orang terdakwa pihak swasta selaku pelanggan jasa pemurnian dan jasa peleburan emas yang disidangkan secara terpisah.

Tujuh orang terdakwa dimaksud, yakni Lindawati Efendi, Suryadi Lukmantara, Suryadi Jonathan, James Tamponawas, Ho Kioen Tjay, Djudju Tanuwidjaja, dan Gluria Asih Rahayu.

JPU mengungkapkan kasus bermula saat Tutik, Herman, GM UBPP Logam Mulia Tahun 2013 Tri Hartono, Dody, Abdul, Abi, serta Iwan melakukan kerja sama emas cucian dan lebur cap emas dengan pihak ketiga (perorangan, toko emas, maupun perusahaan) nonkontrak karya sepanjang periode 2010–2022.

"Kerja sama di antaranya dilakukan dengan Lindawati, Suryadi Lukmantara, Suryadi Jonathan, James, Djuju, Ho, serta Gluria," ucap JPU.

Namun, lanjut JPU, kerja sama emas cucian dan lebur cap emas yang dilakukan antara Tutik, Herman, Tri, Dody, Abdul, Abi, serta Iwan dengan pelanggan tujuh pihak swasta

Kerja sama tersebut diduga pula tidak disertai kajian bisnis intelijen dan kajian informasi potensi peluang secara akurat, tidak dilakukan kajian legal dan complience, tidak dilakukan kajian risiko, serta tidak ada persetujuan dari Dewan Direksi.

Selain itu, kerja sama lebur cap dan emas cucian itu tidak dilakukan due diligence (uji tuntas)-know your customer (KYC), sehingga tidak diketahui sumber atau asal-usul emas yang dipasok dan diproduksi di UBPPLM-Antam, apakah berasal dari pertambangan ilegal, pelanggaran HAM, pencucian uang, maupun pendanaan terorisme.

Dalam kasus itu, Tutik, baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Herman, Tri, Dody, Abduk, Abi, serta Iwan, didakwa memberikan kemudahan kepada tujuh orang terdakwa dari pihak swasta dan para pelanggan nonkontrak karya lainnya yang menggunakan jasa lebur cap atau jasa pemurnian scrap/emas cucian, yaitu dengan cara tidak melakukan KYC atau uji tuntas terhadap bahan baku emas milik pelanggan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Asosiasi Ojek Online: Aturan Bagi Hasil 92:8 Persen Beri Dampak Nyata Pengemudi Ojol
    Preview komentar:
    Saya bingung ojol seperti Grab gojek Maxim itu ...
    Pak presiden jangan percaya lap.bawahan yg ada ojol ...
  • Ketahanan Pangan Diperkuat Rp195,3 Triliun, Mampukah Harga Pangan Ikut Stabil?
    Preview komentar:
    Meskipun fokus RAPBN 2027 ini sangat kuat pada ...
  • Tenun Dinilai Menekraf Harus Ditampilkan Agar Nilai Ekonominya Berkembang
    Preview komentar:
    Langkah strategis Kementerian Ekraf dalam mensertifikasi desain tenun ...
Luar Negeri
Rhoma Irama Mengguncang Pan...
Kondisi Terkini Pascagempa NTT: 9.290 Warga Masih Bertahan di Pengungsian

Kondisi Terkini Pascagempa NTT: 9.290 Warga Masih Bertahan di Pengungsian

16 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.