Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KKP Tak Cukup Hanya Menyegel, Harus Membongkar

📅 Senin, 13 Jan 2025, 03:10 WIB | Oleh:
KKP Tak Cukup Hanya Menyegel, Harus Membongkar Doc: ANTARA/Azmi
Ket. Petugas dari KKP menyegel pagar bambu yang terbentang sepanjang 30,16 Km di laut Pantai Utara, Kabupaten Tangerang, Banten.

TANGERANG – Beberapa waktu belakangan terjadi heboh yang “tidak masuk” akan di mana ada pagar laut sepanjang 30 kilometer, tapi pemda maupun pemprov bahkan kementerian kelautan tidak mengetahui pelaku pemagarnya. Pantai atau laut adalah wilayah umum milik Negara, maka tak boleh ada pihak-pihak yang menguasai.

Maka berbagai elemen mendorong agar pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang tersebut segera dibongkar. Salah satunya, desakan tersebut datang dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Tangerang. GMNI mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang membongkar dan menindak pemasangnya.

“Pagar laut ini tidak cukup hanya disegel. Ini sudah jelas illegal. Adanya pagar laut menandakan lemahnya kedaulatan maritim kita. Jalan satu-satunya ya dibongkar,” tandas Ketua GMNI Kabupaten Tangerang, Endang Kurnia, Minggu (12/1).

Menurutnya, pemerintah daerah harus bertindak tegas terhadap orang yang memasang pagar laut. Pagar berada dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi. Ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.

Pemerintah daerah berhak menindak karena memiliki kewenangan pengelolaan laut hingga 12 mil dari garis pantai untuk pemerintah provinsi dan empat mil untuk pemerintah kabupaten/kota berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Pemagaran laut merupakan indikasi adanya upaya orang untuk mendapatkan hak atas tanah di laut secara tidak benar,” tegasnya.

Dia akan menjadikan pemegang hak berkuasa penuh dalam memanfaatkan, menutup akses publik, privatisasi, merusak keanekaragaman hayati, dan perubahan fungsi ruang laut. Menurut Endang, berdasarkan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, khususnya Pasal 7, pemilikan dan penguasaan tanah yang melampaui batas, tidak diperkenankan karena dapat merugikan kepentingan umum.

Maka, lanjutnya, jika pemagaran laut terbukti melanggar hukum atau menghalangi akses publik ke laut, harus ditindak sesegera mungkin.Penegak hukum jangan berpihak kepada oligarki. “Sebab kami akan menciptakan tekanan kepada rezim agar menindaknya,” ucapnya.

Tidak Logis

Sementara itu, Sekjen DPC GMNI Kabupaten Tangerang, Teguh Maulana, menambahkan Pemerintah Daerah seharusnya menindak lebih tegas. Jika pemkab Tangerang tidak mengetahui, berarti pemagaran ilegal. Maka, Pemkab Tangerang harus segera membongkar dan menyelidiki pelakunya.

“Sebetulnya sangat tidak logis jika Pemkab Tangerang tidak mengetahui nama perusahaan yang membangun pagar ilegal sepanjang 30 kilometer tersebut. Apalagi pemagaran melintasi enam kecamatan. Jelas ini bukan pekerjaan instan.

Teguh menilai, saat ini pemerintah seolah tutup mata dan cuci tangan atas ironi yang terjadi. Pemkab Tangerang tidak berani tegas menindak pemagaran ilegal itu, yang seharusnya dibongkar. GMNI menyebut peristiwa yang bergejolak di publik ini adalah bagian yang tidak terpisahkan dari banyaknya polemik pembangunan PIK 2.

“Apakah karena sudah menjadi stigma bawa apa dan siapa di balik itu tidak lain tidak bukan adalah PIK 2” tanyanya. wid/Ant/G-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Aparataur Negara Harus Memberi Teladan yang Baik

37 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Aparataur Negara Harus Memb...

Galungan Berpotensi Meningkatkan Inflasi

42 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Galungan Berpotensi Meningk...

Hindari Konflik Sosial Malaku Terus Memperkuat Toleransi

48 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Hindari Konflik Sosial Mala...

Uji Coba, Irak Sukses Meredam Timnas Spanyol 1-1

53 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Uji Coba, Irak Sukses Mered...

Uji Coba, Yunani Mampu Tahan Imbang 2-2 Swedia

57 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Uji Coba, Yunani Mampu Taha...
Olahraga
Uji Coba, Oman Pernah Dua K...

Andoni Iraola Kini Menangani Liverpool

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Andoni Iraola Kini Menangan...

Hindari Kawasan GBK, Ada Konser Exo, Lalu Lintas Dialihkan

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Hindari Kawasan GBK, Ada Ko...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Laga Uji Coba: Spanyol Diimbangi Irak 1-1 Jelang Piala Dunia 2026

Laga Uji Coba: Spanyol Diimbangi Irak 1-1 Jelang Piala Dunia 2026

05 Jun 2026
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.