Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KKP Tak Cukup Hanya Menyegel, Harus Membongkar

📅 Senin, 13 Jan 2025, 03:10 WIB | Oleh:
KKP Tak Cukup Hanya Menyegel, Harus Membongkar Doc: ANTARA/Azmi
Ket. Petugas dari KKP menyegel pagar bambu yang terbentang sepanjang 30,16 Km di laut Pantai Utara, Kabupaten Tangerang, Banten.

TANGERANG – Beberapa waktu belakangan terjadi heboh yang “tidak masuk” akan di mana ada pagar laut sepanjang 30 kilometer, tapi pemda maupun pemprov bahkan kementerian kelautan tidak mengetahui pelaku pemagarnya. Pantai atau laut adalah wilayah umum milik Negara, maka tak boleh ada pihak-pihak yang menguasai.

Maka berbagai elemen mendorong agar pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang tersebut segera dibongkar. Salah satunya, desakan tersebut datang dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Tangerang. GMNI mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang membongkar dan menindak pemasangnya.

“Pagar laut ini tidak cukup hanya disegel. Ini sudah jelas illegal. Adanya pagar laut menandakan lemahnya kedaulatan maritim kita. Jalan satu-satunya ya dibongkar,” tandas Ketua GMNI Kabupaten Tangerang, Endang Kurnia, Minggu (12/1).

Menurutnya, pemerintah daerah harus bertindak tegas terhadap orang yang memasang pagar laut. Pagar berada dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi. Ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.

Pemerintah daerah berhak menindak karena memiliki kewenangan pengelolaan laut hingga 12 mil dari garis pantai untuk pemerintah provinsi dan empat mil untuk pemerintah kabupaten/kota berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Pemagaran laut merupakan indikasi adanya upaya orang untuk mendapatkan hak atas tanah di laut secara tidak benar,” tegasnya.

Dia akan menjadikan pemegang hak berkuasa penuh dalam memanfaatkan, menutup akses publik, privatisasi, merusak keanekaragaman hayati, dan perubahan fungsi ruang laut. Menurut Endang, berdasarkan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, khususnya Pasal 7, pemilikan dan penguasaan tanah yang melampaui batas, tidak diperkenankan karena dapat merugikan kepentingan umum.

Maka, lanjutnya, jika pemagaran laut terbukti melanggar hukum atau menghalangi akses publik ke laut, harus ditindak sesegera mungkin.Penegak hukum jangan berpihak kepada oligarki. “Sebab kami akan menciptakan tekanan kepada rezim agar menindaknya,” ucapnya.

Tidak Logis

Sementara itu, Sekjen DPC GMNI Kabupaten Tangerang, Teguh Maulana, menambahkan Pemerintah Daerah seharusnya menindak lebih tegas. Jika pemkab Tangerang tidak mengetahui, berarti pemagaran ilegal. Maka, Pemkab Tangerang harus segera membongkar dan menyelidiki pelakunya.

“Sebetulnya sangat tidak logis jika Pemkab Tangerang tidak mengetahui nama perusahaan yang membangun pagar ilegal sepanjang 30 kilometer tersebut. Apalagi pemagaran melintasi enam kecamatan. Jelas ini bukan pekerjaan instan.

Teguh menilai, saat ini pemerintah seolah tutup mata dan cuci tangan atas ironi yang terjadi. Pemkab Tangerang tidak berani tegas menindak pemagaran ilegal itu, yang seharusnya dibongkar. GMNI menyebut peristiwa yang bergejolak di publik ini adalah bagian yang tidak terpisahkan dari banyaknya polemik pembangunan PIK 2.

“Apakah karena sudah menjadi stigma bawa apa dan siapa di balik itu tidak lain tidak bukan adalah PIK 2” tanyanya. wid/Ant/G-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Advertisement
Tiket Final FIFA ASEAN Cup 2026 Telah Terjual Lebih dari 55 Ribu Kursi

Tiket Final FIFA ASEAN Cup 2026 Telah Terjual Lebih dari 55 Ribu Kursi

04 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.