Anggota DPR Sesalkan Polri Masih Ada yang Tolak Laporan Masyarakat
📅 Jumat, 10 Jan 2025, 14:00 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: antara foto
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyesalkan adanya anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menolak laporan dari masyarakat saat memerlukan perlindungan hukum.
Menurut dia, larangan anggota Polri menolak laporan masyarakat tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Perlu ada penyadaran dan pemahaman Perkapolri Nomor 7 Tahun 2002 bahwa anggota Polri dilarang menolak pengaduan masyarakat. Jadi, terhadap orang yang minta perlindungan, rakyat yang minta perlindungan dilarang menolak,” kata Rudianto saat dihubungi di Jakarta, Jumat (10/1).
Jika anggota Polri memahami ketentuan tersebut, menurut dia, semestinya peristiwa penembakan terhadap pemilik rental mobil di Tol Tangerang-Merak hingga tewas itu tak terjadi. Pasalnya, polisi menolak mendampingi masyarakat sehingga masyarakat tak mendapatkan perlindungan hukum.
"Seandainya didampingi polisi, bisa saja tidak terjadi peristiwa itu. Sumber awalnya 'kan di situ. Kita berharap ke depan anggota Polri di polsek dan polres agar setiap laporan masyarakat haram hukumnya ditolak," kata dia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain itu, dia juga mengingatkan akan tugas Polri bukan hanya sekadar menerima laporan semata, melainkan laporan itu harus ditindaklanjuti secara profesional sehingga terdapat kepastian hukum. Dengan begitu, tujuan polisi yang mengayomi dan melayani masyarakat dapat terwujud.
"Keadilan harus ditegakkan meskipun langit runtuh. Hukuman yang dijatuhkan harus setimpal dengan perbuatan," katanya.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Banten memutasi Kapolsek Cinangka AKP Asep Iwan Kurniawan karena menolak laporan dari korban penembakan yang akan menarik mobilnya di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak.
Sebaiknya Anda baca juga:
Asep bersama dua anggotanya Brigadir DA dan Bripka DI dimutasike Bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polda Banten dalam rangka pemeriksaan Bidpropam Polda Banten terkait dengan dugaan ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas.
"Kapolda Banten secara tegas telah menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kapolsek Cinangka beserta dua anggota lainnya terkait dengan dugaan ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," kata Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol. Didik Hariyanto di Serang, Selasa.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!