Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Nasabah Asuransi Diingatkan untuk Manfaatkan Masa Free Look Period

📅 Kamis, 09 Jan 2025, 20:25 WIB | Oleh:
Nasabah Asuransi Diingatkan untuk Manfaatkan Masa Free Look Period Doc: Sequis
Ket. Ilustrasi membaca pada momen free look period. Momen ini merupakan kesempatan bagi nasabah untuk membaca dan mempelajari isi polis demi memastikan informasi dalam polis sama dengan yang dinyatakan dalam Surat Permintaan Asuransi (SPA).

JAKARTA - Awal tahun adalah momen yang tepat untuk menata rencana keuangan, termasuk merencanakan perlindungan asuransi demi cita-cita mencapai hari esok yang lebih baik. Bagi mereka yang sudah membuka polis asuransi dan menerima polis asuransi disarankan untuk tidak melewatkan Free Look Period.

Life Product Development Senior Manager Sequis Randi Mahera menyebutkan yang dimaksud dengan free look period adalah kesempatan kepada nasabah untuk membaca dan mempelajari isi polis demi memastikan informasi dalam polis sama dengan yang dinyatakan dalam Surat Permintaan Asuransi (SPA). Data yang ada diisi nasabah saat mengajukan asuransi dan sama dengan Ringkasan Informasi Produk dan Layanan yang terdapat pada polis.

“Free look period juga dimaksudkan agar nasabah dapat memastikan pilihan produk asuransinya sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial guna  mendukung rencana masa depan nasabah,” terangnya melalui siaran pers pada hari Kamis (9/1).

Masa free look period dapat berbeda pada setiap perusahaan asuransi. Bisa 14 hingga 21 hari sejak polis diterima. Manfaatkan masa Free look period dengan cara mempelajari dan memahami detail yang tercantum dalam polis. Nasabah sudah melakukan kewajiban membayar premi sehingga memiliki hak untuk mengerti ketentuan yang disebutkan dalam polis.

Ia mengatakan ada beberapa hal yang perlu diketahui dan dipahami nasabah terkait dengan masa free look period. Pertama periksa data pribadi. Saat mengisi SPA tentu nasabah akan diminta mengisi data pribadi dengan benar dan lengkap.

“Setelah polis Anda terima, periksa kembali apakah data yang tertera sama dengan yang tercantum di SPA. Jika ada perubahan data, segera infokan kepada agen asuransi Anda atau hubungi service center agar data pada polis sama dengan data yang ada di perusahaan asuransi tersebut,” ujarnya.

Data yang perlu dilengkapi antara lain nama lengkap Pemegang Polis, Tertanggung, dan Penerima Manfaat untuk asuransi jiwa. Tempat dan tanggal lahir, alamat KTP dan domisili, no rekening bank, NPWP, kontak telepon, dan e-mail.

Kedua info premi. Nasabah perlu memeriksa informasi terkait premi, termasuk nominal yang harus dibayarkan, periode pembayaran apakah bulanan atau tahunan, dan tanggal jatuh tempo pembayaran premi.

Ada baiknya nasabah memanfaatkan sistem auto debit dari rekening atau kartu kredit untuk mencegah lupa membayar premi saat tanggal jatuh tempo dan untuk menghindari tunggakan premi. Jika premi tertunggak hingga periode masa keleluasaan berakhir dapat menyebabkan polis ditangguhkan sementara sampai premi yang tertunggak tersebut dibayarkan.

“Jika premi belum juga dibayar hingga masa keleluasaan berakhir maka status kepesertaan akan diblok,” ujar Randi.

Apakah polis yang lapse masih dapat dipulihkan? Randi mengatakan kebijakan ini dapat berbeda pada setiap polis dan perusahaan asuransi. Namun secara umum jika nasabah ingin memulihkan polis yang sudah lapse biasanya jika polis lapse tersebut kurang dari 24 bulan.

“Calon nasabah juga akan dikenakan sejumlah kebijakan, seperti mengisi formulir pemulihan polis, membayar premi dan biaya yang tertunggak, mengulang masa tunggu (jika ada) dan bisa saja dikenakan pemeriksaan kesehatan ulang untuk Pemegang Polis asuransi kesehatan,” katanya. 

Ketiga adalah masa keleluasaan. Dalam polis, dicantumkan berapa lama masa keleluasaan yang diberikan jika perusahaan asuransi tidak berhasil melakukan pendebetan rekening atau nasabah belum membayarkan premi.

“Pada periode masa keleluasaan, jika pendebetan tidak berhasil dilakukan berturut-turut maka pertanggungan dapat berakhir yang dihitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran premi pertama kali tertunggak. Perusahaan asuransi tidak memiliki kewajiban memberikan pertanggungan atau mengembalikan premi yang sudah dibayarkan sebelumnya,” ujar dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
Polisi Buru Pelaku Pencuria...
Ekonomi
Indonesia produksi beras te...

Pementasan prembon pada Pesta Kesenian Bali

34 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Pementasan prembon pada Pes...

Upaya pengembangan komoditas hortikultura

34 menit yang lalu | Wahyu AP

Ekonomi
Upaya pengembangan komodita...

Tradisi pembuatan bubur Asyura

34 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Tradisi pembuatan bubur Asyura

.Penindakan pakaian bekas impor ilegal

39 menit yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
.Penindakan pakaian bekas i...
Nasional
Bakti kesehatan memperingat...

PT KAI: Pelanggan Kereta Imperial Naik 162,04 Persen

44 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Ekonomi
PT KAI: Pelanggan Kereta Im...
Ekonomi
Ekspor mobil produksi dalam...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.