Tahun Lalu, Sebanyak 12 LKM Dicabut Izin Usahanya
📅 Rabu, 08 Jan 2025, 17:03 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Rizka Khaerunnisa
JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman melaporkan ada 12 Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang sudah dilakukan pencabutan izin usahanya sepanjang 2024.
“Dari 12 LKM tersebut, tujuh di antaranya melakukan permintaan pencabutan izin usaha berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau rapat anggota. Jadi, RUPS mereka yang memutuskan untuk mengembalikan izin usaha, sehingga kita mencabut izin usaha mereka,” ucapnya dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember 2024, dikutip di Jakarta, Rabu (8/1).
Dalam rangka penguatan LKM sebagai turunan dari Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), saat ini telah ditetapkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 41 Tahun 2024 tentang LKM yang mengatur antara lain pengelompokan skala usaha LKM menjadi skala usaha kecil, menengah atau besar dengan kriteria tertentu.
Kemudian juga penilaian kualitas pinjaman dan penyisihan penghapusan pinjaman, serta pengaturan tingkat kesehatan LKM dengan aspek-aspek tertentu.
“Jadi, banyak hal baru yang diperkenalkan dengan ketentuan ini,” ungkap dia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain itu, penetapan POJK Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) PMVL dan POJK Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola yang Baik bagi PVML diharapkan pula meningkatkan kualitas SDM dan tata kelola di LKM.
“Ini akan membuat LKM pengembangannya menjadi lebih baik ke depan,” kata Agusman.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!